RADAR BOGOR - Polres Bogor dalami izin tambang emas di Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang telah memakan korban jiwa warga berinisial D (45) yang terimbun tanah.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tambang emas tersebut.
"Kita lagi melakukan penyelidikan, penyidikan, ya mungkin dalam waktu dekat kita akan sampaikan kepada teman-teman media, karena tambang emas itu menyebabkan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Sabtu 5 Juli 2025.
Baca Juga: Jumat Berkah, PMLI Tebar Paket Sembako Hingga Baju Layak Pakai untuk Warga Pandansari Bogor
Selain itu, Rio juga menyampaikan, pihak kepolisian pun sedang mendalami terkait perizinan aktivitas tambang emas itu.
"Lagi kita dalami, apakah penambangan itu ada izin atau tidak sehingga kita akan melihat, kalau misalkan itu gak ada izin kita akan tindak, siapapun di belakangnya saya akan tindak," jelas dia.
Apabila tidak memiliki izin, kata dia, akan menindak tegas bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan.
Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP Kamu Sekarang, Bansos PKH Cair Lagi di Bulan Juli 2025. Catat Cara Mengecek Status Penerimanya!
"Kan kita gak punya ESDM ya, ada di Provinsi, kita akan menyurati itu, mana tambang-tambang yang berizin, mana yang tidak berizin," tutur dia.
Sehingga, kata dia, ketika tambang tidak berizin maka akan dilakukan penutupan baik secara preventif maupun represif.
"Karena kita melihat pengelolaan dari kegiatan tersebut juga menghidupi masyarakat banyak. Sehingga pemerintah daerah bisa merelokasi ini pekerjaan apa yang bisa untuk mereka cari makan yang lain," pungkasnya.
Baca Juga: Cepat dan Mudah, Begini Cara Mendapatkan Kode QR BSU di Pospay untuk Pencairan Juli 2025 di Kantor Pos
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun peristiwa ini terjadi pada Selasa 1 Juli 2025 sore, saat warga berinisial D (45) sedang menggali tanah.
Saat menggali, korban tertimbun tanah sehingga menyebabkan meninggal dunia dan berhasil dievakuasi pada pukul 18.00 WIB. (rp2)