Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tegaskan UUD 1945 Rujukan Utama Seluruh Aturan Main Kehidupan, Anggota MPR RI Asep Wahyuwijaya Dialog Langsung dengan Warga Bogor, Simak Penjelasannya

Lucky Lukman Nul Hakim • Minggu, 6 Juli 2025 | 14:48 WIB
Anggota MPR RI, Asep Wahyuwijaya Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Gedung RA Babussalam, Kabupaten Bogor, Minggu 6 Juni 2025.
Anggota MPR RI, Asep Wahyuwijaya Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Gedung RA Babussalam, Kabupaten Bogor, Minggu 6 Juni 2025.

RADAR BOGOR — Anggota MPR RI, Asep Wahyuwijaya menegaskan bahwa UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga merupakan pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya melekat perjalanan sejarah perjuangan bangsa.

Sebagai pilar yang amat penting, maka UUD 1945 dalam fungsinya sebagai konstitusi negara maka ia harus menjadi rujukan utama dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada sekaligus menjadi pijakan aturan main bagi seluruh proses pembangunan nasional.

Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar di Gedung RA Babussalam, Desa Sasak Panjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Minggu 6 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Asep Wahyuwijaya menyampaikan pemahaman tentang UUD 1945 yang bukan hanya menjadi instrumen hukum tertinggi, tapi menjadi cermin dari cita-cita luhur para pendiri bangsa.

Di dalamnya termuat semangat kemerdekaan, anti penjajahan, keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.

"Dari setiap frasa yang terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945 itu terdapat original intent (niat asli) dari para penyusun naskah yang pada saat itu memiliki cita-cita besar untuk keberlanjutan republik ini", ungkap pria yang akrab dipanggil Kang AW ini. Ada pedoman moral yang tersirat dalam setiap teks UUD 1945 ini," jelas Asep Wahyuwijaya.

"Dalam konteks penyelenggaraan negara, hal ini tentu amat penting keberadaannya untuk menjaga agar kekuasaan pun tidak menyimpang dari tujuan mulianya yaitu menegaskan penghargaan atas hak-hak asasi manusia, memberikan penghargaan atas kedaulatan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Asep Wahyuwijaya yang juga Ketua DPP Partai NasDem ini.

Politisi kelahiran Bogor ini juga menyoroti pentingnya menjunjung tinggi konstitusi secara jujur dan bertanggung jawab, terutama dalam menyikapi berbagai keputusan lembaga-lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi.

“Dalam konteks demokrasi yang sehat, kekuasaan mesti dikawal oleh semangat dan etika dalam berkonstitusi yang kuat, bukan hanya melakukan pembenaran melalui jalur legal formal semata," jelas alumni FH Unpad Bandung ini.

Kegiatan yang berlangsung dengan suasana dialogis tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, guru, pemuda, hingga ibu-ibu majelis taklim.

Para peserta tampak menyimak dengan seksama setiap pemaparan yang disampaikan oleh Asep Wahyuwijaya.

Beberapa dari mereka bahkan aktif mengajukan pertanyaan dan berdialog langsung, terutama saat pembahasan menyentuh isu-isu aktual seperti kondisi demokrasi pasca-pemilu, dinamika penegakan hukum konstitusi di Indonesia hingga soal pemisahan pemilihan legislatif pasca putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

"Mahkamah Konstitusi selaku juru tafsir UUD 1945 dalam melakukan tugasnya melakukan pengujian peraturan perundang-undangan terhadap UUD 1945 itu pun dibatasi oleh keberadaan teks konstitusi yang tidak boleh mereka langgar," ujar mantan Sekjen Ikatan Senat Mahasiswa Hukum se-Indonesia (ISMAHI) periode 1996-1998 ini saat memberikan jawaban dari salah seorang peserta terkait pemisahan pemilihan legislatif DPRD dan DPR RI.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI ini, teks dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) dalam UUD 1945 tentang pemilu yang harus dilaksanakan 5 tahun sekali dan pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD itu bunyinya sangat tegas, jelas dan terang benderang oleh karena itu maka mestinya MK pun jangan membuat putusan yang malah bertentangan dengan teks yang ada dalam UUD 1945 karena putusannya yang berpotensi menambah masa jabatan anggota DPRD menjadi 7 atau sampai 7,5 tahun.

Ketua MN Kahmi ini menilai bahwa kegiatan sosialiasi empat pilar ini mampu menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat terhadap pentingnya menjaga konstitusi.

“Kalau masyarakat memahami fungsi UUD 1945 sebagai basis konstitusi yang harus senantiasa menjadi pondasi dari seluruh aturan main bangsa ini dengan baik dan benar, maka mereka pun akan sadar dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kritis terhadap penyelenggara negara yang melanggar konstitusi hingga memahami apabila ada lembaga negara atau kelompok masyarakat yang melakukan tindakan anti-konstitusi,” pungkas mantan anggota DPRD Jabar dua periode ini. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #mpr ri #Asep Wahyuwijaya #unpad #uud 1945 #nasdem