RADAR BOGOR - Fenomena perceraian di Kabupaten Bogor dalam setahun angkanya tembus ribuan kasus sehingga yang berstatus janda dan duda bertambah.
Badan Pusat Statistika (BPS) memaparkan dari data yang diperbarui pada 3 Juli 2025, ada beberapa faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Bogor, pertama akibat perzinahan, jumlahnya 2 kasus.
Kemudian akibat mabuk sebanyak 20 perkara, madat empat perkara, disusul karena game online terlarang 92 perkara, perceraian akibat meninggalkan salah satu pihak sebanyak 242 perkara.
Perceraian akibat hukuman penjara sebanyak 4 perkara, faktor poligami 22 perkara, kekerasan dalam rumah tangga berjumlah 26, perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 4.486.
Lalu, faktor perceraian kawin paksa berjumlah dua perkara, faktor perceraian karena pindah agama 13 perkara, faktor ekonomi 1.378, dan faktor lain-lain 6.293.
Menanggapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor buka suara.
Mereka telah merancang sejumlah skema untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Bogor, salah satunya dengan gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak (PHPKA) Irna Yulistina menjelaskan, Perbub tersebut tertuang dalam nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Irna menyebut pernikahan pada usia anak dapat menyebabkan perceraian, kondisi mental yang belum stabil dan alat reproduksi yang belum siap jadi salah satu pemicunya.
Sosialisasi Perbup tersebut, menyasar amil yang berada pada tingkat desa dan Irna menjelaskan amil nikah adalah istilah yang merujuk pada tokoh masyarakat yang berperan membantu pelaksanaan pernikahan.
Pada sosialisasi itu juga, DP3AP2KB mengundang pihak Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk memberikan edukasi lanjutan.
"Nanti dilihat dari kacamata agamanya dari kemenag, terus narasumber dari pengadilan agama juga, kan yang itu prosesnya di sana ya," lanjut dia.
Program Sekolah Pra Nikah (SPN) juga jadi salah satu upaya yang digadang-gadang untuk menekan angka perceraian dan hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para remaja agar tidak menikah di bawah umur perkawinan.
Sasaran program SPN itu sendiri yakni para remaja yang berusia 14 hingga 18 tahun. Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kini SPN sudah menghasilkan dua angkatan, angkatan pertama berlangsung pada November 2024 di wilayah Dramaga dan kedua Januari 2025 lalu di Bojonggede.
"Angkatan pertama 50 orang, angkatan kedua ada 70 orang. Nanti kita akan mengadakan juga ya, di tahun 2025, sasarannya di Gunung Putri sama Cibinong," lanjutnya.
Irna menegaskan, SPN bukan diartikan sebagai pendidikan yang akan menjalin rumah tangga pada esok hari melainkan edukasi seperti bahayanya nikah di bawah umur perkawinan, hingga mengatur keuangan dan kesehatan.
"Sekolah pra nikah bukan berarti orang mau nikah besok, diajarin, enggak, enggak, ini mah persiapan aja, bahaya nikah di bawah 18 tahun seperti ini, antisipasi ya, seperti itu," pungkasnya.(rp1)
Editor : Eka Rahmawati