RADAR BOGOR—Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), melakukan pemantauan langsung terhadap proses pembongkaran bangunan yang menerima sanksi administrasi pemerintah.
Cafe Nuansa Senja and Cabin yang terletak di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, adalah salah satu bangunan yang dibongkar.
Bangunan ini merupakan bagian dari wilayah hulu DAS Ciliwung, yang termasuk dalam wilayah prioritas pemulihan lingkungan.
Pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap," kata Hanif Faisol Senin 14 Juli 2025.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pengelola, khususnya PT Sakawayana, yang telah menunjukkan sikap yang baik dengan mematuhi peraturan administrasi pemerintah.
Ia menyatakan bahwa bersama dengan direksi PTPN dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor, pemantauan akan terus dilakukan.
Namun, Hanif mengingatkan bahwa tiga belas entitas Kerja Sama Operasi (KSO) tambahan telah menerima sanksi administratif dan harus dibongkar segera.
Sesuai dengan Pasal 114, kementerian akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberatan administratif hingga pidana jika tidak dilakukan sesuai tenggat waktu.
Menurut Hanif, semua KSO PTPN harus dibongkar sampai Agustus 2025. Ini bisa dilakukan secara mandiri atau secara paksa oleh pemerintah. Jika tidak, mereka akan dikenakan hukuman penjara karena tidak memenuhi syarat paksaan pemerintah.
"Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana jika tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan," tegasnya.
Selain itu, Hanif menyatakan bahwa dalam waktu dekat, KLH akan kembali menyegel aktivitas serupa, seperti pembangunan vila dan tempat rekreasi lainnya di wilayah HGU PTPN.
"Yang diduduki tanpa izin seluas 400 hektar lebih. Penertiban, penyegelan, dan pembongkaran tempat wisata akan dilakukan secara menyeluruh pada HGU PTPN," tuturnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa meskipun daerah hulu DAS Ciliwung memiliki luas tangkapan air hanya sekitar 39 ribu hektar, ia masih berkontribusi secara signifikan terhadap bencana banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta.
Hal ini disebabkan oleh karakteristik area yang menyerupai corong, dengan bagian hulu yang luas dan bagian hilir yang menyempit. Karakteristik ini meningkatkan kemungkinan kerusakan saat debit air meningkat.
"Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.
Menurut Hanif, pemulihan wilayah seluas lebih dari 7.000 hektar di bagian hulu DAS Ciliwung merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk mengurangi bencana dan meningkatkan tata kelola lingkungan.
"Amanat undang-undang yang tidak melakukan perintah undang-undang kepada penanggung jawab kegiatan akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama paling tidak satu tahun," tutupnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin