Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menteri Lingkungan Hidup Pelototi Pembongkaran Bangunan Sakawayana Puncak Bogor

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 15 Juli 2025 | 20:11 WIB
Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan saat di Puncak Bogor.
Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan saat di Puncak Bogor.

RADAR BOGOR - Tindakan tegas dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sebagai tindaklanjut perintah Undang-Undang terhadap proses pembongkaran bangunan yang dikenai sanksi paksaan Pemerintah.

Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe & Cabin atau PT Sakawayana yang berlokasi di kawasan Puncak tepatnya Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, bangunan tersebut merupakan bagian dari kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang masuk dalam wilayah prioritas pemulihan lingkungan.

Hanif menegaskan, sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran mandiri.

"Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap," jelasnya saat menjau langsung lokasi, Senin 14 Juni 2025.

"Kami apresiasi untuk pihak pengelola, dalam hal ini PT Sakawayana, yang telah menunjukkan itikad baik dengan menaati sanksi administrasi pemerintah," sambung dia.

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan, masih ada 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya yang juga sudah dikenai sanksi administratif.

Selanjutnya, kata dia, harus segera melaksanakan pembongkaran.

Nah, jika tak dibongkar sesuai waktu yang ditentukan, maka pihak Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi lanjutan berupa pemberatan administratif sampai dengan pidana berdasarkan Pasal 114.

Secepatnya, Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyegelan lagi terhadap aktifitas yang sama berupa pembangunan vila serta tempat wisata lainnya di areal HGU PTPN.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah menargetkan, pemulihan kawasan seluas lebih dari 7.000 hektare di bagian hulu DAS Ciliwung sebagai bagian dari upaya jangka panjang dalam mitigasi bencana dan penguatan tata kelola lingkungan.

Hanif menjelaskan, pembongkaran tersebut merupakan amanat undang undang dan jika tidak menjalankan perintah tersebut kepada penanggungjawab kegiatan maka akan dikenakan pemberatan berupa sanksi pidana kurungan satu tahun penjara. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #puncak #menteri lingkungan hidup #pembongkaran #bangunan