RADAR BOGOR - Dua pria berinisial KS (33) dan ES (26) diamankan Polres Bogor dalam kasus dugaan tindak pindana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.
Keduanya diamankan Polres Bogor buntut video viral di media sosial yang memperlihatkan mereka menodongkan senpi dan sajam ke seorang warga beberapa waktu lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, video viral tersebut memperlihatkan dua pria yang masing-masing membawa benda diduga senjata api dan senjata tajam terlibat adu mulut dengan seorang warga.
"Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Rio, kedua tersangka sempat turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan.
Di lokasi, K.S. membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya.
Peristiwa itu kemudian memicu keributan fisik. Sementara itu, E.S. membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya.
"Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, kedua tersangka tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bogor menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut," pungkas AKBP Rio.(cok)