RADAR BOGOR - Sebanyak 23 bangunan liar ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor di area Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor Kamis 17 Juli 2025.
Penertiban bangunan liar di Terminal Cibinong itu didasari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang penertiban umum.
Plh Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkap, penertiban bangunan liar di Terminal Cibinong itu dilakukan kepada 23 bangunan tanpa izin. "Terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen," ungkap Anwar.