RADAR BOGOR - Sekitar 1.000 keluarga di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, kabupaten Bogor, menunggu kepastian sertifikat tanah yang ditinggalinya selama ini.
Setelah tidak lagi masuk dalam kawasan Perkebunan Teh Ciliwung HGU PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), ratusan bidang tanah di Desa Tugu Utara itu didesak untuk segera disertifikasi untuk masyarakat.
Kepala Desa Tugu Utara, Asep Ma'mun menuturkan, awalnya sebanyak 900 bidang tanah yang kini ditinggali warganya masuk kawasan HGU PT SSBP.
"Dari total 822 hektar lahan perkebunan saat itu, sekitar 259 hektar telah beralih fungsi menjadi permukiman, pembangunan jalan lingkungan, serta sarana keagamaan," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 17 Juli 2025.
Kemudian sisa lahan sekitar 563 hektar, menurutnya masih berstatus eksisting dan dikelola secara terbatas.
Pada tahun 2001, dilakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT SSBP atas lahan tersebut.
Saat itu, Kementerian Dalam Negeri mengecualikan 259 hektar dari areal perkebunan.
Lahan itu kemudian mendapatkan surat hak milik, hak pakai, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini disebut PBG.
"Sudah turun temurun masyarakat tinggal di sana dan menunggu kepastikan untuk memiliki sertifikat tanah. Kemudian melalui program daerah diajukan sebanyak 900 bidang tanah. Namun belum terealisasi," keluh Asep Ma'mun.
Sebenarnya, pihaknya telah mengajukan sertifikasi tanah sebanyak 200 bidang untuk tahap pertama di tahun 2024.
Rencananya, program sertifikasi tanah di Desa Tugu Utara itu dipersiapkan untuk program 100 hari kerja Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
"Namun setelah berganti kepala DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan), belum ada tindak lanjut," tukas Kepala Desa Tugu Utara itu.(cok)