RADAR BOGOR - Memperingati Hari Anak Nasional 2025, Yayasan Indonesia Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (YIPABK) menghadirkan Gerakan Indonesia Bermain (GIB) 2025.
Hari Anak Nasional adalah perayaan besar yang menghormati hak anak untuk bermain sebagai bagian dari proses pertumbuhan yang sehat, tangguh, dan utuh secara fisik, emosional, sosial, dan spiritual.
Lebih dari 1.000 anak menghadiri acara Hari Anak Nasional ini di Taman Budaya Kota Sentul pada Minggu, 20 Juli 2025.
Ratusan orang tua, guru, relawan, dan anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) dari seluruh Jakarta berkumpul untuk bermain bersama untuk Indonesia.
Tahun ini, GIB 2025 dihormati dengan kehadiran Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia.
"Jadilah anak Indonesia sejati yang cerdas, bermartabat, santun serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan budaya Indonesia," ungkap Veronica Tan dalam acara tersebut.
Menurut Veronica, Gerakan Indonesia Bermain juga bertujuan agar anak-anak tidak kecanduan gawai atau gadget.
Karena itu, Kementerian PPPA juga mengajak seluruh pihak terkait, untuk kembali memasyarakatkan permainan tradisional.
"Ini merupakan kampanye juga supaya anak-anak itu lepas dari gadget. Kita harus mengajak semua stakeholder, untuk bersama-sama mengkampanyekan memberikan ruang yang aman buat anak-anak kita," kata Veronica.
Sementara itu, Play Therapist Program Director YIPABK, Lily Salim menyatakan, mayoritas para peserta GIB 2025 mayoritas merupakan anak-anak pra sejahtera.
"Kita mengajak anak-anak pra sejahtera, karena mereka kan gak selalu punya kesempatan. Jadi kesempatan bermain itu diberikan kepada anak-anak pra sejahtera," kata Lily.
Lebih lanjut Lily menjelaskan, seluruh anak yang hadir di acara ini mendapat kesempatan bermain sejumlah permainan tradisional.
"Ada congklak, engklek, kemudian ada giant board, main ular tangga atau ludo dalam bentuk besar. Jadi pionnya itu anak-anak. Kemudian ada permainan tim, kelompok, kaya gobak sodor, ular naga, main karet. Mereka belajar bersosialisasi, berempati, berbagi dengan teman-teman," kata Lily.
Menurutnya, bermain bukan sekadar aktivitas, melainkan hak fundamental setiap anak yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 31 Konvensi Hak Anak (KHA) yang diadopsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 November 1989.
Namun, pada kenyataan hari ini menunjukkan bahwa hak ini semakin terpinggirkan oleh tekanan akademik, terbatasnya ruang aman, dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap nilai luhur dari sebuah permainan.
"GIB adalah ruang di mana setiap anak, tanpa kecuali, merasakan kebebasan untuk berekspresi, bereksplorasi, dan bersosialisasi dengan aman dan penuh kegembiraan," tandasnya. (cok)
Editor : Yosep Awaludin