RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor, kembali melakukan penertiban berupa pembongkaran bangunan-bangunan liar di kawasan Puncak.
Rencananya, pembongkaran dilakukan mulai dari Pasar Cisarua hingga ke perbatasan Cianjur.
Plh. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban ini menargetkan bangunan yang berdiri di atas trotoar jalan di Jalur Puncak, Cisarua.
"Kita akan lakukan penertiban mulai dari Pasar Cisarua, terhadap 130 bangunan yang berada di atas trotoar," ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 22 Juli 2025.
Menurut Anwar, penertiban ini melibatkan berbagai unsur di antaranya TNI Polri, Dishub, hingga aparat kecamatan Cisarua.
Selain bangunan yang berdiri di atas trotoar, pihaknya juga menyasar bangunan yang melanggar ruang milik jalan (rumija).
"Kemudian di lahan milik, prosudernya berbeda. Nanti ditindaklanjuti oleh dinas teknis terkait, kemudian kami menunggu pelimpahan untuk dilakukan penertiban," jelasnya.
Lebih lanjur Anwar menegaskan, penertiban ini merupakan rangkaian upaya Pemkab Bogor dalam penataan wilayah. Termasuk di Puncak, Bogor.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada para pemilik bangunan yang melanggar untuk dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum ditertibkan petugas.
"Rencananya hari Kamis (24/7) kami melakukan penertiban di wilayah Puncak, Cisarua," tandasnya.(cok)