RADAR BOGOR - Perkelahian remaja antar geng terjadi di Jalan Raya Jakarta - Bogor depan Vivo Mall, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Rabu, 23 Juli 2025 dini hari. Dalam kejadian ini polisi mengamankan tiga orang remaja serta barang bukti senjata tajam.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan peristiwa tersebut sempat mengganggu ketenangan warga sekitar.
Berkat respons cepat dari jajaran Polres Bogor, tiga orang remaja yang terlibat langsung berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Vario, 4 handphone, serta satu buah petasan yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.
AKBP Wikha menjelaskan untuk tindakan membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) yang ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara.
Begitupun, dia menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, apalagi melibatkan senjata tajam dan membahayakan keselamatan publik.