RADAR BOGOR - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah terjadi secara nasional, di Kabupaten Bogor pada lima bulan awal tahun 2025 sudah ada 500 pekerja yang terkena imbasnya.
Secara nasional terhitung sejak Januari-Juni 2025 ada 42.385 pekerja mengalami PHK dan angka tersebut naik 32,19 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan, rekapitulasi data Kementrian Ketenagakerjaan yang diunggah di laman resmi Satudata Kemnaker, tiga provinsi dengan PHK terbanyak adalah Jawa Tengah sebanyak 10.995 orang lalu Jawa Barat 9.494 disusul Provinsi Banten yang mencapai 4.267.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor mencatat sejak tahun 2023 terdapat 1.790 pekerja terkena PHK yang didominasi sektor aneka industri dan industri kimia berjumlah 654 orang.
Pada 2024 ada 1.693 pekerja yang terkena PHK dan didominasi sektor aneka industri serta industri kimia sebanyak 727 orang.
Baca Juga: Pasca Konten Settingan Pasangan Berbuat Terlarang di Sekitar Stadion Pakansari Viral, Satpol PP Kabupaten Bogor bakal Lebih Gesit Patroli
Kemudian di tahun ini atau 2025 terhitung sejak Januari - Mei, Dinas Tenaga Kerja mencatat ada 500 orang terkena PHK di sektor yang sama.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Surya Kuncoro menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) pada perusahaan itu bisa terjadi karena berbagai faktor.
Faktor penyebab PHK itu, kata Surya terbagi dua yakni faktor internal dan faktor eksternal terjadinya PHK.
"Dari internal itu biasanya Perusahan itu tutup atau bangkrut, kedua perusahaan pindah misalkan dari Bogor Jawa Barat pindah ke Jawa Tengah," jelas Surya Kuncoro, Rabu 23 Juli 2025.
Baca Juga: Perkelahian Antar Geng di Sukaraja Bogor Bikin Resah, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Kemudian, ada juga terjadi PHK karena perbuatan kesalahan yang dilakukan pekerja itu sendiri.
"Ada juga karena perusahaannya merugi, jadi untuk efisiensi mengurang biaya yaudah terpaksa mengurangi jumlah pegawai, itu dari faktor internal," jelas dia.
Sedangkan untuk faktor eksternal, kata Surya pertama yakni daya beli masyarakat saat ini menurun.
"Jadi ketika saya bicara dengan HRD, memang tidak semua perusahaan tetapi banyak sekali perusahaan yang mengeluhkan tentang daya beli masyarakat yang rendah sehingga produk mereka yang buat tidak terserap, itulah sehingga keuntungan pun menurun. Jadi ujungnya PHK juga," jelasnya.
Bahkan, permasalahan luar negeri juga menurut Surya memberikan pengaruh terhadap terjadinya PHK pada perusahaan di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bangunannya Baru Direnovasi, Gudang Makanan Ringan di Tajurhalang Bogor Ini Sudah Hangus Dilahap Api
"Untuk produk ekspor kemarin terpengaruh perang Rusia Ukraina mereka tidak bisa menjualnya ke eropa, kebijakan Trump juga," tutur dia.
Begitupun, kata dia, PHK ini bukan hanya dirasakan pada perusahaan saja, tetapi sektor informal juga merasakan dampaknya seperti para pedagang kecil.
Surya memprediksi badai PHK pada tahun 2025 ini bisa terjadi lebih parah dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kalau saya berbicara dengan HRD, tahun ini lebih parah dibanding tahun lalu masih mending Covid, kadang mereka naik penjualan tetapi setelah Covid ini mereka malah grafiknya menurun," jelasnya.
Langkah Disnaker Kabupaten Bogor Mencegah PHK
Meski begitu, kata Surya pihaknya terus berupaya agar tidak terjadi PHK para pekerja di antaranya dengan melakukan pembinaan, pengembangan dan penyelesaian masalah.
"Jadi pembinaan ini seperti kita datang ke perusahaan menanyakan ini apakah sudah memiliki belum peraturan perusahaan, lembaga kerjasama bipartit apabila belum punya kita dorong buat peraturan perusahaan coba membuta lembaga kerjasama bipartit," jelasnya.
Kemudian terkait dengan fungsi pengembangan, mereka yang sudah memiliki peraturan perusahaan dan punya lembaga bipartit akan dibantu mendorong dalam meningkatkan peraturan perusahaan tersebut.
Baca Juga: PCNU Kabupaten Bogor Gelar Istighosah di Pesantren Daruttafsir Ciampea
"Misalkan bonus belum ada di peraturan perusahaan kita dorong untuk diberikan bonus supaya pekerja merasa semangat bekerja karna akan mendapatkan bonus," papar Surya Kuncoro.
Upaya penyelesaian dilakukan pihaknya seperti perusahaan akan melakukan PHK pihaknya melakukan mediasi agar sebisa mungkin pekerja tidak terkena PHK.
"Kita berusaha mencegah sebisa mungkin jangan di PHK tapi dipindahkan lain yang membutuhkan, jangan langsung apa-apa di PHK atau kita kurangi dulu jam lemburnya atau hari kerjanya, pokoknya sebisa mungkin PHK adalah pilihan terakhir," pungkasnya.(rp2)