RADAR BOGOR – Masih banyak warga yang rela datang pagi-pagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor demi mengurus dokumen seperti KTP, KK, atau KIA.
Namun tak sedikit yang harus pulang dengan tangan kosong gara-gara syarat tak lengkap atau antrean terlalu panjang.
Padahal saat ini Pemkab Bogor sudah menyediakan solusi digital yang jauh lebih praktis, cepat, dan resmi Siloka atau Sistem Layanan Online Kependudukan.
Lewat Siloka, warga Kabupaten Bogor bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil, cukup melalui ponsel atau komputer di rumah, semua bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Cibinong Bogor Segera Miliki JPO Instagramable dengan Sentuhan Budaya Binokasih, Target Rampung 2026
Apa Saja yang Bisa Diurus Lewat Siloka?
Dilansir dari unggahan akun Instagram @kutaudayawangsa, Siloka melayani berbagai pengurusan dokumen, di antaranya:
• KTP Elektronik (e-KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Kartu Identitas Anak (KIA)
• Surat Pindah Datang dan Pindah Keluar
Cara Menggunakan aplikasi Siloka:
1. Buka situs: https://siloka.bogorkab.go.id
2. Pilih layanan sesuai dokumen yang ingin diurus
3. Unggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk
4. Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
5. Jika disetujui, dokumen akan dikirim langsung ke rumah
Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi membayar mahal ke calo atau menunda pengurusan dokumen penting sebab semua proses dilakukan secara transparan, cepat, dan gratis sesuai ketentuan.
Editor : Eka Rahmawati