RADAR BOGOR - Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal masih marak terjadi di kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
Pada Rabu, 23 Juli 2025 Satpol PP Kabupaten Bogor kembali merazia ratusan botol miras di sejumlah toko di wilayah Kecamatan Ciawi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, operasi razia miras ini dilakukan seiring banyaknya aduan dari masyarakat.
"Operasi ini juga merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, jika sebelumnya hanya menyasar satu warung, sekarang lebih banyak," ujar Rhama kepada wartawan.
Rhama merincinkan, sebanyak 648 botol miras berbagai jenis diamankan di antaranya, anggur merah, intisari, bir, serta 1 jeriken ciu.
Ratusan miras itu diamankan dari sebanyak 5 toko yang berada di Jalan Veteran III Desa Cibedug, warung kelontong di Simpang Ratna, Desa Telukpinang, depot jamu dekat HGS Jalan Raya Bocimi, warung jamu dekat di Jalan Bocimi dan depot jamu di Jalan Hoegeng, Warungseri, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi.
"Kami akan terus menegakan aturan dan memutus mata rantai peredaran miras dengan terus mengadakan operasi serupa," jelas Rhama Kodara.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menyita 804 botol minuman keras di sebuah toko kelontong di Jalan Raya Nasional 11, Kampung Parung Jambu, Desa Bendungan, Ciawi pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Ratusan miras berbagai merek dan jenis itu diamankan lantaran toko bernama Toko Yogi itu tidak memiliki izin edar miras.(cok)
Editor : Eka Rahmawati