RADAR BOGOR - Sebanyak 130 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di area Pasar Cisarua dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor.
Penertiban ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor, lantaran lapak-lapak PKL tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, dan dinilai telah menutup saluran drainase hingga memicu bencana banjir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pembongkaran lapak PKL Pasar Cisarua, merupakan program Pemkab Bogor dalam melakukan penataan wilayah.
"Bangunan-bangunan ini berdiri di atas saluran air dan menyebabkan luapan banjir setiap hujan turun. Ini bukan tindakan sewenang-wenang, tapi demi kepentingan umum," tegasnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Sebanyak 130 lapak dan bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) itu diratakan satu persatu oleh petugas.
Pembongkaran ini juga sempat diwarnai tangis dan aksi protes dari para pemilik lapak yang tidak terima tempat usahanya dihancurkan.
Menurut Cecep, pihaknya telah jauh-jauh hari memberikan peringatan kepada pemilik lapak dan bangunan liar di Pasar Cisarua.
"Kami sudah kirimkan tiga kali surat peringatan, tapi tidak diindahkan. Sehingga kami lakukan penertiban hari ini," jelasnya.
Salah seorang pemilik lapak, Indah mengaku tidak sempat menyelamatkan barang-barang usahanya saat petugas melakukan pembongkaran.
"Saya minta waktu sebentar buat bongkar sendiri, tapi langsung dirobohkan," keluhnya.
Pedagang lainnya, Yusuf juga menyayangkan pembongkaran tersebut. Menurutnya, pembongkaran ini tidak mempertimbangan faktor ekonomi para PKL yang tengah mencari rezeki di tengah kesulitan ekonomi.
"Seharusnya kami diberikan kesempatan untuk berusaha, bukan malah ditutup usaha kami" tukasnya.