RADAR BOGOR – Angka perceraian di wilayah Utara Kabupaten Bogor yakni Parung dan Ciseeng mencapai lebih dari 2 ribuan kasus.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor terdapat 2.972 warga di Parung dan Ciseeng resmi menyandang status cerai.
Rinciannya terdapat 1.597 berasal dari Kecamatan Parung dan 1.375 dari Ciseeng dan data ini menyedot perhatian usai diunggah di Instagram @infoparungciseeng.
"Data ini menunjukkan bahwa isu perceraian masih menjadi fenomena sosial yang signifikan di kawasan tersebut," tulis keterangan unggahan di Instagram Info Parung Ciseeng.
Sebelumnya sebagaimana pernah diberitakan, fenomena kasus cerai di Kabupaten Bogor dalam setahun menembus ribuan kasus.
Dari data Badan Pusat Statistika (BPS) yang diperbarui pada 3 Juli 2025, ada beberapa faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Bogor karena berbagai faktor.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor telah merancang sejumlah skema untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Bogor, salah satunya dengan gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak (PHPKA) Irna Yulistina menyampaikan bahwa Perbub itu tertuang dalam nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Menurutnya pernikahan pada usia anak dapat menyebabkan perceraian, kondisi mental yang belum stabil dan alat reproduksi yang belum siap jadi salah satu pemicunya.
Sosialisasi Perbup juga menargetkan amil yang berada pada tingkat desa dan Irna menjelaskan amil nikah merupakan istilah yang merujuk pada tokoh masyarakat yang berperan membantu pelaksanaan pernikahan.
Dalam sosialisasi tersebut DP3AP2KB mengundang pihak Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk memberikan edukasi lanjutan.
Editor : Eli Kustiyawati