Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Masuk Masa Tenggat, Kementerian Lingkungan Hidup Kembali Pastikan Perusahaan KSO PTPN Bongkar Bangunan di Puncak Bogor

Septi Nulawam Harahap • Minggu, 27 Juli 2025 | 13:36 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyaksikan pembongkaran bangunan di Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu, 27 Juli 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyaksikan pembongkaran bangunan di Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu, 27 Juli 2025.

RADAR BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kembali menyaksikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang dinilai melanggar kaidah lingkungan di kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Sanksi berupa pembongkaran telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan Kerja Sama Operasional (KSO) lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 secara mandiri.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan terdapat 13 perusahaan yang telah diberikan sanksi pembongkaran yang telah masuk masa tenggat.

"Hari ini saya memastikan bahwa terkait unit-unit usaha yang menjadi kemitraan KSO PTPN I Regional 2 telah melakukan pembongkaran," ujar Hanif saat menyaksikan pembongkaran di Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu, 27 Juli 2025.

Menurut Hanif, sanksi pembongkaran telah diberikan kepada 13 perusahaan tersebut sejak 20 Juli 2025 lalu dan saat ini keputusan tersebut telah memasuki masa tenggat sehingga para pihak perusahaan harus segera melakukan pembongkaran.

"Apabila hasil tinjauan kami Minggu ini belum melakukan pembongkaran atau belum memulai, kami akan membantu membongkarnya, pada saat kami kunjungan berikutnya ada yang belum melakukan pembongkaran, kami pastikan akan membantu pembongkaran," tegas Hanif.

Kepada perusahaan yang belum juga melakukan pembongkaran, KLH tidak akan segan menerapkan UU 32 tahun 2009 pasal 114 berupa sanksi pidana penjara kurangan satu tahun.

"Yang belum melakukan pembongkaran, artinya tidak ada iktikad baik dan akan dibantu membongkar dan kepadanya kami akan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku dengan hukuman pidana penjara," tandas Menteri LH itu.(cok)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #kementerian lingkungan hidup #puncak