Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Giliran Gunung Sindur, Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 39 Bangunan Liar yang Berdiri di Aliran Sungai

Septi Nulawam Harahap • Senin, 28 Juli 2025 | 19:18 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor di lokasi bangunan liar di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Senin, 28 Juli 2025.
Satpol PP Kabupaten Bogor di lokasi bangunan liar di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Senin, 28 Juli 2025.

RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor bersama petugas gabungan membongkar 39 bangunan liar di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Senin, 28 Juli 2025.

Selain tidak berizin, puluhan bangunan itu dibongkar lantaran berdiri di aliran sungai sehingga bisa memicu terjadinya banjir.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya melibatkan sejumlah unsur untuk melakukan penertiban tersebut.

"Kami turun langsung berdasarkan aduan masyarakat dan pemerintah setempat, karena bangunan-bangunan ini membuat aliran sungai menyempit sehingga menyebabkan banjir," ujar Cecep Senin, 28 Juli 2025.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 130 Lapak PKL dan Bangli di Pasar Cisarua

Petugas gabungan menertibkan sebanyak total 39 bangunan di antaranya berada di sepanjang aliran sungai Perumahan Griya Indah Serpong hingga Jalan Pemuda, Desa Cibinong, Gunung Sindur.

Menurut Cecep, penertiban berupa pembongkaran ini dilakukan untuk menegakan aturan peraturan daerah, di samping tidak memiliki izin dan memicu banjir di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor itu menegaskan tidak akan segan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tidak berizin, terutama yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Jika ada pihak - pihak yang merasa keberatan dengan penertiban yang dilakukan, silakan diajukan melalui aturan - aturan yang berlaku," tandas Cecep.(cok)

Photo
Photo
Editor : Eka Rahmawati
#bangunan liar #Satpol PP Kabupaten Bogor #gunung Sindur