RADAR BOGOR - Setelah melakukan penertiban PKL dan parkir liar beberapa waktu lalu, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan patroli rutin di sejumlah wilayah Cibinong Raya.
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan patroli yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan Bupati Bogor tentang ketertiban umum dan tindakan penertiban.
Adapun, kata dia, patroli digelar disejumlah wilayah Cibinong Raya, seperti Pasar Cibinong, Citeureup, Bojonggede, area Stadion Pakansari dan wilayah Babakan Madang.
Kata dia, di Pasar Citeureup melakukan patroli jalur mulai dari Jl Mayor oking - Jl Alternatif Puspanegara - Simpang Puskesmas Citeureup.
Kemudian ke Pasar 1 dan 2 - Simpang Polsek Citeureup, Jl Pahlawan sampai dengan Desa Sentul Pancakarsa (perbatasan Kecamatan Babakan Madang).
"Di Pasar Cibinong melaksanakan patroli PKL dan parkir liar, meliputi Setu Cibinong, Ramayana Cibinong, Taman Pasar Cibinong dan Pasar Tohaga," kata Cecep Selasa 29 Juli 2025.
Kemudian Pasar Bojonggede, kata dia, dilaksanakan penyisiran PKL disepanjang jalan, dari kantor Desa Bojonggede sampai Sky Bridge Bojonggede.
"Masih banyaknya roda dua yang parkir di pinggir jalan karena kurangnya lahan parkir resmi yang menjadi salah satu faktor utama munculnya parkir liar, sehingga diperlukan penertiban oleh perangkat daerah terkait," jelas dia.
Lalu wilayah Babakan Madang melaksanakan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di Jalan alternatif Sentul sampai Unhan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
"Memastikan area jalur tetap steril dari keberadaan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya," tutur dia.
Selanjutnya, area GOR Pakansari melaksanakan penertiban terhadap bangunan PKL yang berdiri di sebrang pacuan kuda kaveleri.
"Melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar, taman dan bahu jalan. Menciptakan Kawasan lingkar GOR Pakansari aman dan terhindar dari pelanggaran trantibum," terang dia.
Dengan begitu, Cecep mengimbau bagi para PKL agar tidak berjualan atau melakukan aktifivitas di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, maupun di luar batas pagar yang telah ditentukan. (rp2)
Editor : Yosep Awaludin