RADAR BOGOR - Pengadilan Agama Cibinong mencatat kasus perceraian di Kabupaten Bogor sebanyak 3.635 selama pertengahan 2025.
Humas Pengadilan Agama Cibinong, H Dadang Karim mengatakan ada ribuan warga yang telah mendaftarkan pengajuan perceraian ke Pengadilan Agama Cibinong selama Januari - Juli 2025.
"Yang diterima oleh Pengadilan Agama Cibinong yang mengajukan pihak suami disebut cerai talak itu ada 1.025, sedangkan yang diajukan oleh istri cerai gugat itu berjumlah 3.771," ujarnya Jumat, 1 Agustus 2025.
Dari ribuan pengajuan mendaftar perceraian itu, kata Dadang masih ada yang belum selesai perkara atau selesai tetapi ditolak pengadilan.
Dadang menyampaikan, dalam aturan kasus perceraian tersebut itu enam alasan, tetapi alasan saat ini didominasi oleh perselisihan pertengkaran terus menerus.