RADAR BOGOR - Satpol PP Kabuaten Bogor, menghentikan pembangunan peternakan ayam di Kampung Kaungluwuk, Desa Leuwibatu, Kecamatan Rumpin.
Pasalnya, pembangunan di lahan seluas 5, 8 hektare itu belum mengantongi persetujuan lingkungan hingga dikeluhkan warga setempat.
"Kami menghentikan kegiatan pembangunan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pembangunan ternak ayam yang tidak memiliki izin," ungkap Kepala Seksi Trantib Kecamatan Rumpin, Suwardi, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurutnya, penghentikan kegiatan pembangunan ini dilakukan hingga pemilik peternakan ayam tersebut memiliki dokumen perizinan yang diperlukan sesuai aturan.
Terpisah, Sekretaris Desa Leuwibatu, Ahmad Guntur membenarkan kegiatan pembangunan peternakan ayam itu belum mendapat persetujuan warga.
Sebelumnya, pemerintah desa juga telah memberikan peringatan kepada pihak pemilik namun tidak gubris.
"Sudah ditegur, tapi kata petugas lapangannya mau disampaikan ke bosnya. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban malah terus membangun," kata Guntur.
Warga pun, lanjut Guntur, sebenarnya sudah geram dengan pembangunan tersebut.
Khawatir, peternakan ayam seluas 5,8 hektare itu akan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Bahkan warga berencana akan melakukan aksi massa menuntut penghentikan pembangunan tersebut.
"Kami tahan, kami selesaikan secara musyawarah dulu. Dan sekarang sudah dihentikan Satpol PP," tandasnya.(cok)
Editor : Alpin.