RADAR BOGOR - Maraknya game Roblox di kalangan anak-anak menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.
Game Roblox ini dinilai memiliki potensi besar mengganggu kesehatan mental dan perkembangan anak dari sisi psikologis, sosial, hingga moral.
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin, menilai Roblox harus ditinjau dari perspektif perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pertama, kata dia, game Roblox merupakan kontens tidak layak usia. Banyak game di Roblox yang dibuat penggunanya tidak semua lolos sensor atau moderasi.
"Karena mengandung unsur kekerasan, perilaku tidak senonoh dan bahasa kasar," kata Asep kepada Radar Bogor, Rabu 6 Agustus 2025.
Asep juga menyoroti risiko interaksi anak dengan orang asing yang terbuka melalui fitur chat dan komunitas di dalam game.
"Kedua, Risiko Interaksi dengan Orang Asing (Grooming & Eksploitasi). Hal ini terinfikasi dari fitur chat langsung dan komunitas membuka potensi anak, berkomunikasi dengan orang asing dan terpapar upaya grooming atau eksploitasi finansial," tutur Asep.
Dampak lain yang tak kalah serius adalah potensi kecanduan dan gangguan kesehatan mental akibat waktu bermain yang berlebihan.
"Anak bisa menghabiskan berjam-jam bermain, mengganggu, jadwal belajar dan tidur, aktivitas sosial dan perkembangan otak dan mental," ungkap Asep.
Tak hanya aspek psikologis, game ini juga berpotensi menimbulkan masalah finansial dalam keluarga.
"Ketiga, berpotensi pemborosan finansial. Game Roblox mendorong pembelian item lewat mata uang virtual (Robux) yang bisa menguras uang orang tua tanpa sadar," tutur Asep.
Melihat berbagai dampak tersebut, Asep menegaskan pentingnya peran negara melalui regulasi dan pengawasan terhadap platform digital.
Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar meminta penyedia platform menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) dan memblokir konten yang tidak sesuai usia anak.
Selain itu, literasi digital juga dinilai penting untuk diberikan kepada anak dan orang tua melalui Kemendikbud, sekolah, serta lembaga masyarakat.
"Pemerintah, melalui kementerian dan lembaga berwenang mengintensifkan fungsi pencegahan, pengawasan, pengaduan dan penanganan anak yang terpapar bahaya game tersebut," tegas Asep.
Asep memastikan bahwa KPAD Kabupaten Bogor terus berupaya memaksimalkan fungsi pengawasan, termasuk dengan membuka ruang pengaduan masyarakat.
"KPAD Kabupaten Bogor terus berupaya untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan dengan membuka kontak pengaduan atau bisa datang langsung ke kantor," ucap Asep.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat untuk turut mengawasi anak secara bersama-sama.
"Kalau pengaduan langsung belum ada, tapi atensi dari media ada beberapa media yang menanyakan terkait hal tersebut," katanya.
Sehingga KPAD, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga independen berdasarkan mandat Bupati dan amanat UUPA, untuk mengawasi dan mengedukasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin