RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 1.060.642 rokok ilegal berbagai merek dijual di wilayah Kabupaten Bogor.
Satu juta lebih rokok ilegal tanpa cukai tersebut diamankan petugas sejak 2023 hingga tahun 2025 ini.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan penyitaan rokok ilegal berbagai merek tersebut didapatkan dari warung - warung di wilayah Bumi Tegar Beriman.
"Penyitaan rokok ilegal pada tahun 2023 sebanyak 181.690 batang," kata Anwar Rabu 6 Agusutus 2025.
Kemudian, kata dia, pada 2024 petugas gabungan menyita 842.524 batang rokok ilegal. Lalu, lanjut Anwar pada tahun 2025, sementara ini sebanyak 36.428 batang rokok ilegal diamankan.
"Jadi total penyitaan rokok ilegal berbagai merek sampai saat ini sebanyak 1.060.642 batang," jelas dia.
Meski begitu, kata dia, Satpol PP Kabupaten Bogor bertugas hanya dalam operasi penyitaan rokok ilegal. Untuk tindaklanjutnya berada di Bea Cukai Bogor.
"Info dari Bea Cukai akan dimusnahkan di atas tanggal 25 Agustus 2025, karena semua kewenangan dan tupoksi ada di Bea Cukai," pungkasnya. (rp2)
Editor : Yosep Awaludin