RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat upaya sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya.
Kolaborasi strategis antara Pemkab Bogor, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), dan berbagai pihak terkait telah diwujudkan melalui pembinaan dan pendampingan.
Sebagai langkah nyata, sebuah acara pembinaan bagi UMKM dan penyelenggara jaminan produk halal digelar di Gedung Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Halal Science Center (HSC) IPB University, pengurus TP PKK, dan juga perwakilan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bogor.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting?
Dalam mewakili Bupati Bogor, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Nurhayati, menegaskan pentingnya sertifikasi halal.
Status halal bukan hanya jaminan hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen, tetapi juga merupakan kunci untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang muslim, status halal selalu menjadi topik vital, baik dalam pasar lokal maupun ekspor.
Dengan bertambahnya produk UMKM di Kabupaten Bogor yang memiliki sertifikasi halal, Nurhayati berharap mampu bersaing di pasar global.
"Saya berharap kedepannya semakin bertambah produk UMKM dan IKM di Kabupaten Bogor yang bersertifikat halal, sehingga mampu bersaing di pasar internasional dan membawa nama baik Kabupaten Bogor sebagai pusat produk halal unggulan," ungkapnya.
Kuota Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH
Deputi BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Bogor atas dukungan mereka.
Dirinya menginformasikan bahwa BPJPH menyediakan kuota besar untuk program sertifikasi halal gratis di seluruh Indonesia, dan Kabupaten Bogor diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal.
Program sertifikasi halal gratis ini sangat penting mengingat adanya tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tertulis bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Setelah tanggal tersebut, produk yang belum bersertifikat halal akan dikenai sanksi.
"Jadi sekarang kesempatan sangat besar karena difasilitasi dan gratis," tegas Chuzaemi.
Dalam membantu para pelaku usaha, pendampingan diberikan oleh Halal Science Center (HSC) dari IPB University.
Bagi UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah juga akan membantu proses pendaftarannya melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dukungan Pemkab Bogor untuk UMKM
Sampai di tahun 2024, Pemkab Bogor sudah berhasil membina sebanyak 35.636 UMKM. Dari jumlah tersebut, 340 UMKM dibina oleh TP PKK dan 334 oleh Dinas Perikanan dan Peternakan.
Selain itu, 1.277 pelaku usaha juga telah menerima pendampingan melalui program self-declare.
Harapannya, kegiatan pembinaan ini dapat menjadi titik tolak bagi UMKM di Bogor untuk terus tumbuh dan berkembang, serta mampu menembus pasar global dengan produk-produk yang berkualitas dan telah bersertifikat halal.***
Editor : Eli Kustiyawati