RADAR BOGOR - Camat Rumpin, Icang Aliudin menegaskan telah menghentikan kegiatan pembangunan usaha peternakan ayam di Kampung Kaungluwuk, Desa Leuwibatu.
Setelah pembangunan tersebut dikeluhkan oleh warga setempat, aparat Kecamatan Rumpin mengambil tindakan penghentian kegiatan.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan penghentian kegiatan di lokasi. Kepada pemilik diminta untuk mengurus perizinan terlebih dahulu," ujar Icang Aliuddin, Kamis 7 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, pengusaha peternakan ayam itu belum sejumah izin yang diperlukan di antaranya Amdal, AJB bahkan persetujuan lingkungan dari warga dan desa setempat.
Untuk itu, ia meminta dengan tegas kepada pemilik usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai memenuhi semua proses perizinan.
"Sehingga tidak ada dulu kegiatan di lokasi, kalau masih membandel akan kami laporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk ditindak dengan tegas," kata Icang.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Leuwibatu, Ahmad Guntur membenarkan kegiatan pembangunan peternakan ayam itu belum mendapat persetujuan warga.
Pemerintah desa juga telah memberikan peringatan kepada pihak pemilik namun tidak gubris.
"Sudah ditegur, tapi kata petugas lapangannya mau disampaikan ke bosnya. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban malah terus membangun," kata Guntur.
Warga pun, lanjut Guntur, sebenarnya sudah geram dengan pembangunan tersebut. Khawatir, peternakan ayam seluas 5,8 hektare itu akan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Bahkan warga berencana akan melakukan aksi massa menuntut penghentikan pembangunan tersebut.
"Kami tahan, kami selesaikan secara musyawarah dulu. Dan sekarang sudah dihentikan Satpol PP," tandasnya.(cok)