RADAR BOGOR – Pemerintah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, meluncurkan inovasi pelayanan publik bernama BERI PRIMA (Beri Pelayanan Prima).
Lewat pelayanan publik BERI PRIMA, warga Kecamatan Leuwisadeng Bogor tidak perlu lagi menghabiskan waktu seharian di kantor kecamatan hanya untuk mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat perizinan lainnya.
Dengan BERI PRIMA, warga hanya serahkan berkas ke petugas Kecamatan Leuwisadeng Bogor di desa. Lalu nanti pun, hasilnya diantar langsung ke kantor desa atau bahkan ke rumah warga.
Inovasi ini tentu dibuat, akibat wilayah di sana berjarak jauh dengan kantor kecamatan.
Selama ini, banyak warga yang harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen administrasi.
Dengan hadirnya BERI PRIMA, hambatan tersebut bisa teratasi.
Program ini tidak hanya memangkas waktu dan ongkos, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.
Dilansir dari akun instagram @kutaudayawangsa, bahwa prosedur layanan BERI PRIMA cukup sederhana. Warga hanya perlu:
1. Menyerahkan berkas ke petugas kecamatan yang bertugas di desa
2. Menunggu proses administrasi
3. Dokumen jadi akan langsung diantar oleh petugas ke alamat warga atau ke kantor desa terdekat.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga mengapresiasi upaya pemerintah kecamatan yang dinilai mampu menghadirkan layanan publik secara lebih dekat, cepat, dan nyaman.
Inovasi BERI PRIMA juga selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik yang berbasis kebutuhan warga.
Pemerintah Kecamatan Leuwisadeng berharap program ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memberikan layanan yang efisien tanpa mengorbankan kualitas.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga