Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

‎Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Lakukan Restorative Justice Tersangka Kasus Curanmor dan Pemeliharaan Satwa Dilindungi, Ini Alasannya

Abilly Muhamad • Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:51 WIB

Dua tersangka perkara pencurian motor dan pelihara satwa dilindungi diselesaikan secara restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dua tersangka perkara pencurian motor dan pelihara satwa dilindungi diselesaikan secara restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.


‎RADAR BOGOR - Dua tersangka berinisial IS perkara pencurian motor dan K, tersangka pemelihara satwa dilindungi berakhir Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kebupaten Bogor.

‎Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Michael Yudhistira mengatakan pihaknya telah melakukan dua perkara yang diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

‎Perkara pertama yang masuk Restorative Justice, kata dia, terkait pencurian kendaraan roda dua yang dilakukan IS. Ia mencuri motor milik tetangganya ketika pulang bekerja. Aksinya diketahui oleh warga.

Editor : Yosep Awaludin
#pencurian motor #restorative justice #Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor