RADAR BOGOR - Dua tersangka berinisial IS perkara pencurian motor dan K, tersangka pemelihara satwa dilindungi berakhir Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kebupaten Bogor.
Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Michael Yudhistira mengatakan pihaknya telah melakukan dua perkara yang diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
Perkara pertama yang masuk Restorative Justice, kata dia, terkait pencurian kendaraan roda dua yang dilakukan IS. Ia mencuri motor milik tetangganya ketika pulang bekerja. Aksinya diketahui oleh warga. Editor : Yosep Awaludin