Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tidak Pernah Naikan PBB, Bupati Bogor Tegaskan Dibawah Rp 100 Ribu Digratiskan Sejak Juni 2025

Septi Nulawam Harahap • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:33 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor, Senin 11 Agustus 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor, Senin 11 Agustus 2025.

RADAR BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memastikan tidak pernah menaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama awal masa jabatannya.

Bahkan sejak Juni 2025, Pemkab Bogor telah menggratiskan dan menghapus denda masyarakat yang hanya terkena PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) di bawah Rp 100 ribu.

“Kabupaten Bogor dari bulan Juni, denda dihapus, lalu kita sudah menerapkan dari Bulan Juni pajak PBB di bawah 100 ribu digratiskan,” ujarnya kepada Radar Bogoe di Cibinong, Jumat 15 Agustus 2025.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, kata dia, juga sudah melakukan sosialisasi terkait program tersebut.

Terkait PBB yang naik di sejumlah daerah, Rudy menyebut kalau hal itu tidak terjadi di Kabupaten Bogor.

“Selama saya menjabat sampai hari ini kita belum menaikan sedikitpun, tetapi kita juga meminta kepada Bapenda untuk melakukan evaluasi-evaluasi, dengan kondisi masyarakat yang hari ini kondisinya kurang baik,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga selaras dengan arahan Gubernur Jawa Barat dalam memberikan relaksasi pajak kepada masyarakat.

Meski tidak menyebutkan secara gamblang, namun Bupati Bogor itu menyatakan program relaksasi PBB ini akan terus berlangsung selama beberapa waktu ke depan.

“Tidak terlalu signifikan membebani APBD, kita tentunya bagaimana ekonomi masyarakat hari ini tetap bergerak,” tandas Bupati Bogor, Rudy Susmanto.(cok)

Editor : Alpin.
#Rudy Susmanto #bupati bogor #pbb