RADAR BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan menutup Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang saat ini mengelola sampah dengan cara open dumping atau pembuangan terbuka.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, pengelolaan sampah di TPAS Galuga dengan cara open dumping tidak lagi diperbolehkan.
"TPAS Galuga itu kan konsep pengelolaan sampahnya open dumping (pembuangan terbuka), open dumping ini sudah tidak diperkenankan lagi atau seharusnya sudah tidak model pengelolaan open dumping lagi," kata Teuku kepada Radar Bogor, Selasa 19 Agustus 2025.
Sehingga, kata dia, pengelolaan sampah harus dibuat pengelolaan sampah yang tidak open dumping tetapi menggunakan mekanisme yang modern.
Baca Juga: Satu per Satu Bansos Cair di Agustus: BPNT, BLT Dana Desa, dan PIP Cair, PKH Tahap 3 Menunggu Antrian
"Modern artinya bukan peralatannya, tetapi mulai pola pikir yang modern. Kenapa? karna open dumping ini jadi problem yang terdampak cukup luas baik masyarakat sekitar maupun juga yang terus menerus kita ga cukup-cukup luas lahan untuk membuka pembuangan terbuka ini," jelas dia.
Sebab itu, kata dia, ke depan TPAS Galuga perlahan akan ditutup yang ada di lahan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Oleh karena itu, ke depan Galuga itu mau secara perlahan mau kita tutup yang lahan Pemkab, pokonya kita tidak menggunakan mekanisme pembuangan terbuka lagi," tutur dia.
Baca Juga: Jadi Ujung Tombak Pelayanan Publik, Korpri Kabupaten Bogor Siap Bertransformasi
Namun begitu, kata dia, untuk menutup TPAS Galuga tersebut perlu adanya pembuatan teras sering dan lainnya.
"Ditutup dalam artian butuh energi untuk menutup itu, artinya kita buat Bronjong nya, kemudian buat teras sering, kemudian ditutup tanah dan sebagainya," imbuh dia.
Nantinya, kata dia, setelah dilakukan penutupan terhadap TPAS Galuga itu, ada mekanisme lain dalam mengelola sampah tersebut.
"Nah nanti disana setelah penutupan itu ada mekanisme pengelolaan lainnya seperti misalnya pengelolaan gas metan, lain fill meaning artinya memisahkan plastik dengan organik," pungkasnya.(rp2)