RADAR BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, akhirnya melakukan tidakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap pabrik yang melanggar pengelolaan limbah di Kecamatan Citeureup.
Pabrik yang memproduksi motor roda tiga di Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, ini disegel petugas DLH Kabupaten Bogor, Kamis 21 Agustus 2025.
Pabrik milik PT KS ini disegel petugas DLH Kabupaten Bogor, karena diduga melanggar pengelolaan limbah.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, penyegelan pabrik ini dilakukan akibat melanggar pengelolaan limbah.
Baca Juga: Penertiban Pemkot Bogor Bersama DPRD, Ribuan Botol Miras Tak Berizin Disita
"Iya di Citeureup, dilakukan penyegelan karena ada secara hukum mereka melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan limbah," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 21 Agustus 2025.
Apalagi, kata dia, pelanggaran pengelolaan limbah tersebut mencemari lingkungan Kali Citeureup.
"Pencemaran air di Kali Citeureup yang berdampak ke Kali Cileungsi juga nantinya," jelas dia.
Baca Juga: Sudah Diingatkan Berkali-Kali, Begini Reaksi Presiden Prabowo Pasca Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK
Sehingga, pihaknya memberikan sanski terhadap pabrik tersebut, setelah dilakukan pengujian pada pengelolaan limbah.
"Maka dilakukan sanski administratif berdasarkan uji pengelolaan limbah, uji pengelolaan limbah yang ada," tegasnya.
Hingga kini, kata dia, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi selama masih mencemari lingkungan.
"Pabrik sudah disegel gak boleh beraktifitas, harus memperbaiki dulu fasilitas pembuangan limbah," pungkasnya.(rp2)