Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Desak Menteri LH Diganti, Pelaku Wisata Puncak Gelar Aksi di Simpang Gadog Bogor

Septi Nulawam Harahap • Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:12 WIB
Para pelaku pariwisata Puncak menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Jumat 22 Agustus 2025, protes langkah Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.
Para pelaku pariwisata Puncak menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Jumat 22 Agustus 2025, protes langkah Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.

RADAR BOGOR - Para pelaku pariwisata Puncak menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Puncak, Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) itu memprotes langkah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam membongkar sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak.

Dari pantauan, massa aksi mulai berkumpul sejak Jumat (22/8) pukul 14.00 WIB di Simpang Gadog.

Sejumlah massa membawa poster wajah Hanif serta banner bertuliskan keluhan terhadap kinerja KLH.

Melalui mobil komando, koordinator aksi menyuarakan sejumlah tuntutan salah satunya memdesak Presiden RI, Prabowo Subianto memecat Menteri LH tersebut.

Menurut Ketua AMBS, Muhsin, Kementerian Lingkungan Hidup telah secara sepihak menutup sejumlah tempat usaha wisata di kawasan Puncak tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Langkah itu tidak hanya menunjukkan arogansi birokrasi, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup ribuan karyawan karyawati yang mayoritas merupakan warga lokal Puncak," ucapnya dalam aksi tersebut.

Kebijakan ini, kata Muhsin, berpotensi menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, dengan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat Puncak dan sekitarnya.

AMBS menilai, akar permasalahan ini sebenarnya bukan semata aktivitas usaha, melainkan program kehutanan sosial yang digagas KLH pada periode sebelumnya.

Dalam program tersebut, KLH membagikan sekitar 600 hektar lahan hutan kepada 75 penerima untuk jangka waktu 35 tahun.

"Alih-alih menjadi solusi pelestarian lingkungan, kebijakan tersebut justru melemahkan fungsi ekosistem, terjadinya deforestasi, hilangnya vegetasi, dan kerentanan terhadap erosi," tegas Muhsin.

Di samping itu juga, sambungnya, minimnya pengawasan berakibat mengubah fungsi kawasan Puncak tanpa prinsip.

Pencabutan izin usaha dijadikan solusi instan sehingga menciptakan konflik sosial, menimbulkan pengangguran massal dan krisis ekonomi lokal.

"Jika tempat usaha ditutup karena dianggap merusak lingkungan, maka KLH pun harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kebijakan kehutanan sosialnya," tegas Muhsin.

Untuk itu, ia dan massa aksi lainnya mendesak agar Menteri LH dicopot dari jabatannya. Mereka juga mengancam akan menolak segala kegiatan yang berkaitan dengan KLH di kawasan Puncak.(cok)

Editor : Alpin.