RADAR BOGOR - Polres Bogor melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Cikuda, sebagai saksi terkait dugaan jual beli tanah di Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan pemanggilan Kepala Desa Cikuda berinisial AS ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi jual beli tanah.
Meski begitu, kata dia, setelah pemeriksaan para saksi-saksi selanjutnya berproses ke tahap selanjutnya.
"Sebagai saksi, tersangka kan nanti berproses setelah pemeriksaan saksi-saksi semua. Alat bukti penyitaan, baru kita gelar perkara penetapan tersangka lagi di Polda," kata Akp Teguh Kumara, Selasa 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Waspada Bluejacking, Serangan Siber yang Mengincar Lewat Bluetooth, Begini Penjelasannya
Akp Teguh tak menampik bahwa kasus dugaan gratifikasi ini telah dilakukan gelar perkara oleh Polda Jawa Barat.
"Di Polda dinyatakan gelar perkara, pada saat itu dinyatakan bahwa ada dugaan peristiwa gratifikasi," jelas dia.
Kata Teguh, dugaan gratifikasi tersebut berupa uang senilai Rp 3 miliar rupiah dari kasus jual beli tanah yang melibatkan pihak desa dan pengusaha. "Uang. Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar sekian," tutur dia.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan, Kepala Desa AS dipanggil ke Polres Bogor terkait dugaan gratifikasi soal penertiban dokumen jual beli objek tanah oleh Perusahaan di wilayah Desa Cikuda.
Baca Juga: Wali Kota Janji Lanjutkan Pembangunan Jalan BIRR untuk Warga Bogor Selatan, Siapkan Lahan 7 KM
"Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," ujar AKBP Wikha.
Begitupun Wikha menyebut, terkait kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara.
Bahkan, kata dia, hasilnya ditemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut.
"Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik," ungkapnya. (rp2)