Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tolak Tunjangan DPR, KOPEL: Memangnya Wakil Rakyat Tak Punya Rumah?

Muhammad Ali • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:56 WIB
Ketua KOPEL Indonesia, Herman.
Ketua KOPEL Indonesia, Herman.

RADAR BOGOR – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia menyoroti pernyataan Ketua DPR terkait tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR.

Tunjangan tersebut disebut sebagai kompensasi karena anggota DPR RI tidak lagi menempati rumah dinas.

Fenomena ini, menurut KOPEL, menunjukkan bahwa anggota DPR secara strategis memilih meninggalkan rumah dinas untuk memperoleh tunjangan tunai yang lebih menguntungkan, keputusan itu dianggap bukan sekadar soal fasilitas, melainkan insentif ekonomi yang memengaruhi perilaku para wakil rakyat.

Ketua KOPEL Indonesia, Herman, menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi kebijakan terkait tunjangan dan aset negara.

“Rakyat membiayai tunjangan ini melalui pajak, sehingga setiap kebijakan terkait tunjangan dan aset negara harus diawasi secara ketat agar sejalan dengan tujuan kesejahteraan publik,” tegas Herman kepada Radar Bogor, Sabtu 30 Agustus 2025.

Ia juga mempertanyakan urgensi tunjangan perumahan dengan nilai fantastis tersebut.

“Memangnya anggota DPR itu tak punya rumah? apa jaminan anggota DPRD rajin ikut rapat karena uang 50 juta itu digunakan ngontrak rumah dekat senayan sehingga tidak lagi ada keterlambatan ikut rapat,” lanjutnya.

Melalui pernyataan resmi, KOPEL Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, mencabut kebijakan kenaikan tunjangan DPR.

Kedua, membatalkan tunjangan perumahan Rp50 juta per anggota per bulan, serta mengaktifkan kembali pemanfaatan rumah dinas DPR.

Ketiga, mengusut tuntas tragedi tewasnya pengemudi ojek online akibat tindakan represif aparat.

Keempat, meninjau kembali RAPBN 2026 yang dinilai menampar wajah daerah, serta mengembalikan hak daerah atas hasil kekayaan alam dan pendapatan lainnya yang menopang APBD.

Kelima, menghentikan praktik arogan para wakil rakyat yang dianggap mempermalukan demokrasi dan institusi parlemen.

Keenam, mengembalikan makna sejati otonomi daerah sebagai wujud kedaulatan rakyat di daerah.(cr1)

Editor : Alpin.
#tunjangan perumahan #Kopel Indonesia #dpr ri