Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kejaksaan Tegaskan Batasan Informasi Publik Sesuai UU KIP dan UU Pers

Muhammad Ali • Kamis, 4 September 2025 | 17:26 WIB
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Yohanna Martalina Sirait.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Yohanna Martalina Sirait.

RADAR BOGOR – Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Yohanna Martalina Sirait, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus berjalan beriringan dengan batasan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Pers.

Hal itu ia sampaikan dalam Seminar Bersahabat dengan Media dan Wartawan yang digelar di Auditorium Setda Komplek Pemkab Bogor, Kamis 4 September 2025.

Menurut Yohanna, intelijen penegakan hukum memiliki peran penting tidak hanya dalam penyelidikan dan pengamanan, tetapi juga dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Salah satu kunci utamanya adalah penyampaian informasi yang transparan namun tetap selektif.

“Informasi publik disampaikan terbuka sesuai UU KIP, tetapi informasi yang masuk kategori rahasia, misalnya strategi penyidikan, tetap dilindungi. Di sinilah pentingnya sinergi antara UU KIP dan UU Pers,” jelasnya.

Yohanna menambahkan, kejaksaan telah membentuk Pusat Penerangan Hukum (Penkum) untuk memberikan perkembangan perkara dan kebijakan hukum secara resmi, sekaligus mencegah trial by the press.

Selain itu, kejaksaan rutin menggelar konferensi pers dan menyiapkan rilis resmi agar wartawan mendapatkan informasi yang faktual dan jelas.

Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

“Hak jawab bisa diajukan secara tertulis, baik cetak maupun digital, kepada redaksi media dengan identitas jelas. Bentuknya bisa berupa ralat, wawancara, atau liputan khusus. Media wajib melayani hak jawab sesuai Pasal 5 UU Pers,” tegasnya.

Lebih jauh, Yohanna memaparkan bahwa Undang-Undang Pers memberikan perlindungan bagi jurnalis, sementara KUHP tetap mengatur konsekuensi hukum atas pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran hoaks.

“Keterbukaan informasi, pengawasan publik, dan demokrasi harus dijalankan secara seimbang agar pers tetap merdeka, namun tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.(cr1)

Editor : Alpin.
#uu pers #Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor #UU KIP