Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ribuan Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor Sejak April hingga September 2025, Ini Lokasinya

Abilly Muhamad • Minggu, 7 September 2025 | 14:16 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan penertiban di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan penertiban di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Lebih dari seribuan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor sejak April hingga September 2025. 

‎Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkapkan penataan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor dalam menciptakan tata ruang yang lebih baik.

‎"Memperindah wajah kota, serta meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di wilayah perkotaan," ungkap Anwar Minggu, 7 September 2025.

‎Adapun, kata Anwar penataan di kawasan Cibinong Raya merupakan program strategis dalam menciptakan wilayah yang tertata, nyaman dan mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan.

Baca Juga: Termasuk Satu Bangunan Milik Ormas, Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 6 Bangunan Liar di Citeureup

‎"Dari pelaksanaan penataan tersebut, telah dicapai sejumlah hasil yang signifikan, baik dari aspek fisik maupun nonfisik," jelas dia.

‎Hasil penataan ini menurut Anwar yakni untuk menertibkan bangunan semi permanen dan permanen milik PKL diberbagai Kecamatan termasuk kawasan Cibinong Raya, Kabupaten Bogor.

‎Anwar memaparkan, penertiban dilakukan di sejumlah wilayah yakni di Cibinong Raya meliputi Kecamatan Cibinong 357 bangunan, Sukaraja 16 bangunan, Bojong Gede 6 bangunan PKL, Citeureup 346 bangunan PKL, kawasan GOR Pakansari 588 bangunan PKL.

‎"Total penertiban di wilayah Cibinong Raya 1.313 unit," jelas Anwar Anggana.

Baca Juga: Begini Kondisi Bangunan Majelis Taklim Asobiyah Ciomas yang Ambruk Saat Pengajian, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

‎Selanjutnya untuk penertiban PKL di luar wilayah kawasan Cibinong Raya meliputi, Kecamatan Ciawi 38 bangunan liar dan lapak PKL, Cisarua 130 lapak PKL, Cileungsi 176 lapak PKL, Parung 40 bangunan liar dan lapak PKL, Gunung Sindur 39 bangunan liar dan lapak PKL.

‎"Penertiban di luar wilayah Cibinong Raya 423 unit, total Keseluruhan bangunan dan lapak PKL yang telah ditertibkan 1.736 unit," ungkap Anwar.

‎Selain itu, kata dia, ke depan Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan melalukan penertiban serupa di wilayah Kecamatan Kemang dan Dramaga.

‎"Rencana penertiban para PKL selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Kemang dan Area seputar lingkungan IPB Bogor di Kecamatan Darmaga," pungkasnya. (rp2).

Editor : Eka Rahmawati
#pkl #satpol pp #kabupaten bogor