RADAR BOGOR – Kabupaten Bogor kini resmi memiliki pasar rakyat yang berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), yakni Pasar Rakyat Cisarua.
Keberhasilan Pasar Rakyat Cisarua Bogor ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pasar tradisional agar lebih modern, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa sertifikasi SNI untuk pasar rakyat, termasuk Cisarua diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat.
Sertifikasi ini mengacu pada SNI 8152:2021 yang mengatur standar pengelolaan pasar.
Tujuan Pasar Berstandar SNI
Dilansir dari unggahan akun instagram @disperdagin.bogorkab, dengan adanya sertifikasi SNI, pasar rakyat diharapkan dapat:
• Melindungi konsumen dari produk yang tidak layak jual.
• Memberikan rasa aman dan nyaman kepada penjual dan pembeli.
• Meningkatkan citra pasar agar lebih tertata dan profesional.
Persyaratan Sertifikasi SNI Pasar Rakyat
Beberapa poin penting yang menjadi penilaian dalam sertifikasi pasar rakyat SNI, antara lain:
• Jumlah pedagang yang terdata dan tertib.
• Lokasi pasar yang strategis dan mudah diakses.
• Fasilitas memadai seperti toilet, ruang menyusui, pos kesehatan, ruang pengelola pasar, ruang peribadatan, CCTV, dan area merokok.
• Pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan.
• Adanya pelaksanaan sidang tera atau tera ulang untuk memastikan alat ukur tetap akurat.
Langkah Menuju Pasar Tradisional yang Modern
Peningkatan kualitas pasar tradisional menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Bogor agar mampu bersaing dengan pasar modern.
Sertifikasi SNI diharapkan menjadi standar yang akan diterapkan di seluruh pasar rakyat di wilayah ini.
Dengan langkah ini, Kabupaten Bogor optimis dapat menghadirkan pasar rakyat yang lebih higienis, tertata, dan profesional, sekaligus mendorong perekonomian lokal melalui UMKM dan pedagang tradisional.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga