RADAR BOGOR - Dua pria diduga pengedar narkoba di Keluharan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara diringkus polisi.
Dari tangan keduanya Polresta Bogor Kota menyita 48 gram sabu.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus mengatakan dua pria tersebut berinisial ES (32) dan CA (32).
Mereka ditangkap pada Sabtu 6 September 2025 dini hari.
Dari tangan CA, Ipda Eko menyebut pihaknga menyita sabu seberat 42, 52 gram bruto.
Barang haram tersebut telah dibungkus oleh terduga pelaku dengan 1 bungkus plastik klip.
“Kemudian kami juga mengamankan satu unit timbangan digital. Satu bungkus plastik berisikan 10 buah plastik klip kosong, dan satu HP merek Inifinix hot 50,” ujar Ipda Eko pada Radar Bogor.
Sementara dari tangan ES, Ipda Eko menyebut pihaknya mengamankan sabu siap edar sebanyak 5,72 gram bruto.
Barang tersebut lagi-lagi telah dikemas dengan plastik klip. Jumlah nya ada 19 bungkus.
Barang bukti lain yang diamankan dari tangan ES sendiri diantaranya, 28 buah sedotan berwarna pink.
Satu buah double tape, satu bungkus plastik klip berisikan 10 buah plastik tanpa isi dan HP merk Vivo Y50.
Ipda Eko menyebut penangkapan terhadap ES dan CA ini saling berkaitan satu sama lain.
Keduanya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir narkoba berinisial FA.
Saat itu pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 7 bungkus sabu siap edar.
Hasil interogasi, FA mengaku bahwa dirinya bertugas sebagai kurir atau orang suruhan ES dan CA.
"FA mengaku melakukan penjualan dengan sistem setor. Sabu yang disita dari FA pada saat itu, adalah sisa sabu yang belum terjual dan menjualnya dengan Rp 200-300 ribu dengan sistem tempel," terang Eko.
Eko mengatakan peredaran kasus penyalahgunaan narkoba ini akan terus dikembangkan.
Pihaknya masih memburu salah satu pria yang diduga menjadi pemasok sabu kepada ES dan CA.
"Dari hasil interogasi, Tersangka ES mengakui sabu yang dimilikinya didapat dan berasal dari KO, sudah ditetapkan DPO. Sampai dengan sekarang ini (KO) masih dalam pengejaran," pungkasnya.(rp1)
Editor : Alpin.