RADAR BOGOR – Ratusan warga Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berencana menggelar aksi demonstrasi pada Senin 15 September 2025.
Aksi tersebut dipicu kebijakan Kepala Desa Bojong Kulur yang dinilai sewenang-wenang dan menyalahi aturan musyawarah desa.
Koordinator lapangan, Ahmad Fauzi, menegaskan aksi ini murni keresahan yang dirasakan masyarakat Desa Bojong Kulur.
“Atas dasar aspirasi bersama, masyarakat melihat Kepala Desa Bojong Kulur yang memang bertindak sewenang-wenang. Banyak kebijakan yang justru ditabrak oleh mereka sendiri,” ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu 13 September 2025.
Fauzi mencontohkan, salah satunya pemberhentian seorang amil yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan tokoh masyarakat.
Menurutnya, setiap keputusan desa seharusnya diambil melalui musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, warga juga mempertanyakan pemberhentian Komite Olahraga Desa yang dianggap menyalahi aturan.
“Komite olahraga desa itu seharusnya baru selesai masa periodenya pada 2027. Namun, diberhentikan dan dibentuk kepengurusan baru di 2025 ini tanpa konfirmasi dari kepala desa maupun pihak Pordes sebelumnya,” kata Fauzi.
Ia menambahkan, segala persiapan aksi sudah dilakukan. Pihaknya juga telah melayangkan pemberitahuan resmi ke aparat berwenang, dengan jumlah massa aksi diperkirakan mencapai 200 orang.
Menjelang aksi, warga memasang spanduk besar bertuliskan “Desa Ini Dalam Pengawasan Warga” di depan kantor Desa Bojong Kulur. Fauzi menyebut, pemasangan spanduk tersebut murni inisiatif masyarakat.
“Murni dari masyarakat, dan kita tidak bisa menghalangi. Kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang,” tambahnya.
Lebih jauh, Fauzi menilai kebijakan desa selama ini kerap mudah dicabut tanpa pertimbangan matang.
Ia menekankan, roda pemerintahan desa perlu dikoreksi dan dievaluasi agar lebih berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah, menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif dalam menyampaikan aspirasi.
“Penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara, asalkan disampaikan dengan baik dan benar, tidak anarkis, menghindari fitnah dan hoaks, serta tetap menjaga kepentingan umum,” ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu 13 September 2025.
Menurutnya, musyawarah bersama telah digelar antara Pemdes Bojong Kulur dengan unsur Muspika pada Kamis 11 September lalu.
Adapun hasil musyawarah yang disepakati Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan adalah sebagai berikut.
Pertama, Pengurus Kordes yang terpilih pada pemilihan 6 September 2025 menyatakan mengundurkan diri sebagai pengurus periode 2025–2030.
Kedua, Pengurus Kordes periode 2025–2030 akan diisi kembali oleh pengurus lama dengan menyesuaikan struktur kepengurusan baru.
Ketiga, Amil dusun tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan diberikan surat tugas resmi dari Kepala Desa Bojong Kulur.
Keempat, setiap musyawarah desa ke depan akan melibatkan tokoh masyarakat dari setiap dusun.
Firman Riansyah berharap dengan adanya keputusan musyawarah ini, ketegangan di masyarakat bisa mereda. Ia juga menegaskan tetap menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi. (cr1)