RADAR BOGOR - Aktivis dan pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bogor, Ibnu Sakti Mubarok menyesalkan adanya warga Tangerang yang memprotes anggota Dishub Kabupaten Bogor, imbas jam operasional truk tambang di Parungpanjang.
Padahal, kata dia, Dishub Kabupaten Tangerang juga sama-sama bertanggungjawab untuk mengawasi operasinal truk tambang, terutama di wilayah perbatasan.
"Itu kan warga Desa Cirarab, Kabupaten Tangerang. Kalau saya menyesalkan, seharusnya mereka protesnya ke Dishub Kabupaten Tangerang, bukan Kabupaten Bogor. Bagaimana kinerja Dishub Tangerang selama ini," ujar Sakti kepada Radar Bogor, Selasa 16 September 2025.
Ia juga mempertanyakan aksi amarah warga Tangerang yang dilampiaskan justru ke Dishub Kabupaten Bogor.
Padahal, Tangerang juga ada petugas Dishub yang memiliki tugas dan fungsi yang sama.
"Jangan semua seolah-olah Kabupaten Bogor tidak bekerja. Secara hati nurani, sebagai orang Bogor agak sedikit gelisah," tutur Sakti.
Meski demikian, ia juga tidak membenarkan adanya truk tambang yang masih melintas di luar jam operasional.
Bukan hanya kesalahan yang dilimpahkan ke petugas Dishub, namun juga sopir truk tambang yang harus saling memahami kondisi saat ini khususnya di Parungpanjang dan sekitarnya.
"Saya yakin bukan karena Dishub yang tidak bekerja, namun karena kenakalan-kenakalan sopir, atau ada yang bermain, dan itulah yang perlu diidentifikasi," tudingnya.
Terkait Perbup 56 Tahun 2023, Sakti menilai tidak tepat jika diterapkan di Parungpanjang yang notabene jalur provinsi.
Tentu itu seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Yang jelas aturan Perbup juga salah kalau digunakan di Parungpanjang yang notabenenya lintasan provinsi, harapannya Dishub Provinsi yang turun langsung ke sini," tukasnya.(cok)