RADAR BOGOR - Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menetapkan 9.756 formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Bupati Bogor Rudy Susmanto, pembagian formasi ini terdiri dari dua kelompok.
Kelompok pertama adalah 4.548 pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan kelompok kedua adalah 5.208 pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN.
Bupati Rudy Susmanto secara resmi mengumumkan formasi ini melalui situs Pemkab Bogor pada 10 September 2025.
"Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025," kata Rudy dilansir dari laman resmi BKPSDM Kabupaten Bogor.
Secara lebih rinci, Rudy menjelaskan bahwa kelompok non-ASN yang terdaftar terdiri dari 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis.
Sementara itu, kelompok non-ASN yang belum terdaftar terdiri dari 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas Rudy Susmanto.
Peserta yang mendapatkan alokasi formasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Pengisian ini dibuka mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025. Peserta diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen penting, seperti pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, dan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen, lalai mengunggah, atau memberikan keterangan palsu.
Untuk menghindari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem, peserta diingatkan agar tidak menunda pengisian dokumen hingga batas akhir.
Editor : Eka Rahmawati