RADAR BOGOR - Pakar Ekowisata Prof Ricky Avenzora, yang merupakan Guru Besar Tetap Manajemen Ekowisata Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University menyoriti aksi penyegelan terhadap puluhan lokasi obyek wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Aksi pemerintah menyegel dan mencabut izin usaha wisata belakangan dinilai sebagai suatu individual over acting atau aksi yang dilakukan secara individual, serta position abuse of power (penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan).
“Intinya tidak dilakukan dengan prosedur yang pas, hal itu sungguh tidak bijak dan sangat merugikan semua pihak secara signifikan, hal itu menurut saya harus segera dihentikan dan tidak boleh diulang oleh siapapun,” kata Prof. Ricky Avenzora, pada Sabtu, 20 September 2025.
Untuk itu kata dia, mengenai proses dan hak usaha harus segera diberikan kembali kepada mereka para pengusaha, bahkan, seharusnya perlu didukung serta difasilitasi oleh pemda dan tingkat pusat.
“Perihal Puncak kebijakan Menteri Lingkungan Hidup saya kategorikan salah satu bentuk individual over acting dan juga bentuk dari abuse of power, karena terlihat grasak grusuk untuk cawe-cawe secara tidak bijaksana,” jelas Prof Ricky.
Sebagai contoh kata dia, kasus EIGER Adventure Land (EAL) yang berlokasi di areal Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dirinya kategorikan bukan hanya individual over acting dan abuse of power dari pejabat terkait, melainkan juga misleading political mindset and crowd (pola pikir politik yang menyesatkan).
Menurut dia, dampak dari tindakanya itu membuat kesan yang membawa narasi negatif.
“Perlu kita sadari, Indonesia hanya memiliki sedikit sekali pengusaha wisata yang masuk dalam kategori menengah-atas dan konsisten untuk mengembangkan ekowisata di Indonesia di mana Eiger salah satunya,” kata Prof. Ricky.
Di sini harusnya pemerintah suport dalam segala hal, jika ada khilaf, salah dan kekurangan dari mereka maka arahkan dan tuntunlah dengan baik dan efisien.
Menurutnya pola hentikan dan bongkar adalah bagian dari arogansi jabatan yang secara hukum tidak dibenarkan, serta dalam aspek sosial-ekonomi juga sangat merugikan masyarakat luas dan juga negara.
Diketahui soal perizinan, Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengatakan, terkait bangunan-bangunan yang ada di Eiger, perizinannya sudah lengkap.
Sejauh ini, kata dia, EAL telah mengantongi dokumen perizinan di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), siteplan dan juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai pemilik lahan.
Mengutip pernyataan Chairman PT Eigerindo, Ronny Lukito saat peletakan batu pertama pembangunan kawasan ekowisata tersebut di laman resmi Kemenparekraf RI, 17 Oktober 2021 silam.
Peletakan batu pertama pembangunan Eiger Adventure Land dilakukan Menparekraf Sandiaga Uno dan dalam sambutannya menyatakan pembangunan ekowisata yang mengusung tema “Leisure Business” dengan tetap memprioritaskan kelestarian dan keseimbangan alam ini akan menjadi outdoor adventure playground buat para pecinta wisata petualangan.
Chairman PT Eigerindo, Ronny Lukito, mengatakan, pembangunan Eiger Adventure Land sudah menjadi impiannya sejak tahun 2012 yang idenya berasal dari California, Amerika Serikat.
“Saya ingin buat sebuah ekowisata taman nasional yang bernuansa lingkungan, untuk izin tidak perlu khawatir, Kementerian Kehutanan sangat amat ketat untuk perizinan, kami harus betul-betul memperhatikan ekosistem di kawasan ini,” kata Ronny.
Ronny menyebut, dari total lahan yang ada, Eiger hanya menggunakan 1,56 persen untuk dikelola. Menurutnya, bangunan yang dibangun semi permanen.
Perlu diketahui juga, keberadaan EAL juga dianggap menguntungkan masyarakat di sana, seperti yang diungkapkan oleh Iskandar warga Megamendung Puncak, dengan adanya pembangunan Eiger tersebut menyerap tenaga kerja wilayah.
“Ya menurut kami melihat di lokasi pembangunan Eiger itu ramah lingkungan bahkan penanaman bibit-bibit pohon terus dilakukan,” jelasnya.
Tak hanya itu, poinnya adalah bisa menyerap tenaga kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta bertumbuhnya ekonomi UMKM masyarakat puncak.(ded)