RADAR BOGOR - Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menggelar Sosialisasi Keimigrasian tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kegiatan dihadiri perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga setempat dengan tujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya kejahatan transnasional tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Rizki Ari Kurniawan Ramadhan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.
Menurutnya, TPPO dan TPPM kerap terjadi melalui modus iming-iming pekerjaan atau perjalanan ke luar negeri secara ilegal.
“Kejahatan ini seringkali melibatkan janji-janji manis untuk bekerja atau berangkat ke luar negeri dengan cara yang tidak resmi,” kata Rizki Ari Kurniawan Ramadhan.
Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan memastikan setiap prosedur keimigrasian dilakukan sesuai aturan. Pada kesempatan ini, imigrasi siap memberikan pendampingan agar masyarakat terhindar dari jeratan sindikat perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Selain pemaparan materi, peserta sosialisasi juga diberikan contoh kasus beserta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di tingkat keluarga maupun lingkungan sekitar.
Rizki menambahkan, edukasi semacam ini sangat penting agar masyarakat mampu mengenali pola operasi sindikat yang semakin beragam.
“Kunci utama adalah pengetahuan, dengan memahami ciri-ciri dan pola perekrutan ilegal, kita bisa mencegah korban baru bermunculan,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Nanggewer Mekar Hanny Septianie, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Kantor Imigrasi Bogor.
Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi kejahatan lintas negara tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih berdaya, terlindungi, dan mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” ungkapnya.(ded)
Editor : Eka Rahmawati