Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lakukan Tindakan Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur, Dua Lansia di Ciampea Bogor Diringkus Polisi

Muhammad Ali • Minggu, 21 September 2025 | 17:02 WIB
Satreskrim Polres Bogor, menunjukan dua pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Mapolres Bogor, Minggu 21 September 2025.
Satreskrim Polres Bogor, menunjukan dua pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Mapolres Bogor, Minggu 21 September 2025.

RADAR BOGOR – Polres Bogor, menangkap dua pria lanjut usia yang melakukan tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Dua pelaku rudapaksa itu berinisial WS (65) dan MR (68), warga Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal dari laporan resmi yang dibuat keluarga korban.

“Pengungkapan yang sudah kami lakukan terkait dugaan tidakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Dasar dari pengungkapan yang kami lakukan yaitu laporan polisi, dua laporan polisi,” ucapnya kepada Radar Bogor, Minggu 21 September 2025.

Kasat mengatakan masing-masing laporan polisi itu memiliki satu korban yang berbeda, dan masing-masing pelaku juga berbeda.

Kejadian itu berlangsung pada Juli 2025, ketika dua bocah berinisial AQ dan AZ sedang bermain di kebun sekitar rumahnya.

Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan WS yang kebetulan sedang berkebun, lalu dipanggil dan diberi iming-iming uang Rp 5.000.

Setelah memberikan uang, pelaku membawa kedua korban ke sebuah saung. Di tempat itu, perbuatan rudapaksa dilakukan bersama-sama dengan MR.

“Saung yang berada juga di sekitaran kebun. Kemudian di dalam saung tersebut kedua korban diarahkan tersangka WS dan tersangka MR untuk melakukan perbuatan terlarang,” jelas Teguh.

Teguh membeberkan bahwa di saung tersebut para tersangka mengarahkan kedua anak korban, untuk memegang barang para tersangka.

Begitu juga sebaliknya, para tersangka meraba bagian tubuh korban anak.

Korban AQ kemudian menceritakan peristiwa itu kepada bibinya, SR.

Dari sanalah kejadian terbongkar hingga orang tua korban melapor ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada 12 Agustus, korban pertama dibawa ke RSUD Cibinong untuk visum dengan pendampingan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor.

Beberapa hari setelahnya, korban kedua juga menjalani pemeriksaan serupa.

Selain visum, polisi memeriksa tujuh saksi termasuk keluarga korban.

“Pada 27 Agustus, atas dasar pemeriksaan saksi dan pemeriksaan korban. Satreskrim Polres Bogor dalam hal ini Unit PPA bersama-sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis,” tambahnya.

Hasil visum dan psikologis keluar pada 17 September. Sehari kemudian, penyidik menggelar perkara dan menetapkan WS dan MR sebagai tersangka.

Kedua pelaku lalu ditangkap pada 20 September 2025 di rumah masing-masing.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian serta uang Rp5.000 yang dipakai untuk mengelabui korban.

“Terhadap para pelaku kami menyangkakan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Teguh menegaskan, atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, mereka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta atau denda maksimal Rp5 miliar.(cr1)

Editor : Alpin.
#pelaku rudapaksa #anak di bawah umur #polres bogor