Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polisi Beberkan Motif 2 Pria Lanjut Usia Lakukan Rudapaksa Terhadap Anak Bawah Umur di Ciampea Bogor

Muhammad Ali • Minggu, 21 September 2025 | 17:39 WIB
Satreskrim Polres Bogor, menujukan tampang dua lansia pelaku rudapaksa terhadap di Bawah umur di Mapolres Bogor, Minggu 21 September 2025.
Satreskrim Polres Bogor, menujukan tampang dua lansia pelaku rudapaksa terhadap di Bawah umur di Mapolres Bogor, Minggu 21 September 2025.

RADAR BOGOR – Satreskrim Polres Bogor, masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan pihaknya terus menggali keterangan dari keluarga korban untuk mengusut kasus rudapaksa tersebut.

Menurutnya, penyidik Polres Bogor berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ibu korban apabila yang bersangkutan bisa memberikan identitas anak-anak lain yang mungkin menjadi korban.

“Keterangan ibu korban kami akan mendalami dan mencari informasi. Bila mungkin ada korban-korban selanjutnya, itu nanti kita akan memperdalam dan lakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Teguh kepada Radar Bogor, Minggu 21 September 2025.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku mengungkapkan motif perbuatannya.

Tersangka mengaku ingin menguji kemampuan kejantanannya meski usianya sudah lanjut.

“Tujuan atau motivasi melakukan perbuatan itu karena tersangka ingin mengetahui apakah, masih bisa atau tidak. Itu yang disampaikan,” katanya.

Teguh menegaskan bahwa sampai saat ini polisi baru menemukan satu kali tindakan rudapaksa sesuai keterangan korban maupun tersangka.

Namun, penyidik tetap membuka ruang kemungkinan jika ada kejadian lain.

Ia juga mengungkapkan, kedua pelaku merupakan teman dan melakukan perbuatan bejat itu secara bersamaan di dalam saung.

“Kedua tersangka ini hubungannya adalah teman. Dua-duanya kami tangkap dan kami amankan di rumahnya,” tegas Teguh.

Selain itu, polisi sudah menerima hasil visum psikologis terhadap korban.

Teguh menyebut visum tersebut baru keluar pada 17 September, kemudian sehari setelahnya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan WS dan MR sebagai tersangka.(cr1)

Editor : Alpin.
#pelaku rudapaksa #anak di bawah umur #polres bogor