RADAR BOGOR - Ketua Apdesi Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor Budiyanto mengungkapkan kronologi Desa Sukaharja yang dijadikan agunan oleh pihak swasta yang telah ditetapkan terpidana kasus korupsi.
Budiyanto menjelaskan, kronologi kasus lahan Desa Sukajarha itu dimulai saat Le Dermawan Chin Kiat pemilik Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu pada 30 Desember 1983, sesuai dengan akte kredit No. 145KR/BPA/XII/83 PT Perkembangan Asia senilai Rp850 juta.
"Dengan mengagunkan tanah seluas 406 hektare menggunakan nama girik milik warga Desa Sukaharja," ungkapnya Senin 22 September 2025.