RADAR BOGOR – IPB University angkat bicara terkait kasus pemukulan yang menimpa mahasiswanya, Feny Siregar (21).
Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (KPM), Fakultas Ekologi Manusia (Fema) IPB itu menjadi korban kekerasan saat melakukan riset tugas akhir skripsi di kawasan Danau Toba, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin 22 September 2025.
Feny diketahui tengah meneliti konflik agraria sebagai bahan skripsi untuk menyelesaikan studi akhir di IPB University.
Namun upaya akademiknya justru dibayar dengan kekerasan brutal oleh sejumlah sekuriti PT Toba Pulp Lestari (TPL) di lokasi risetnya.
Rektor IPB University, Prof. Dr. Arif Satria, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa salah satu mahasiswanya.
“Kami sangat prihatin pada kasus yang menimpa Saudari Feny, yang menjadi korban pemukulan. IPB University akan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Arif dalam keterangan resminya, Selasa 23 September 2025.
Sebagai tindak lanjut, Rektor menugaskan Dekan Fema IPB University, Prof Dr Sofyan Sjaf, untuk melakukan koordinasi langsung dengan berbagai pihak di Sumatera Utara, termasuk kepolisian daerah (Polda) setempat.
Upaya ini dilakukan guna mengumpulkan fakta dan mengetahui kronologi peristiwa yang dialami Feny.
“Pada prinsipnya, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswi kami,” tegasnya.
Dekan Fema IPB University, Prof Sofyan Sjaf, memastikan segera bertolak ke lokasi kejadian. Ia menegaskan pihak kampus tidak hanya fokus pada penelusuran fakta, tetapi juga memastikan kondisi Feny tetap terjaga.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pendalaman fakta dan penelusuran lebih lanjut. Kami juga akan bertemu dengan Saudari Feny dan keluarga untuk memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental Feny tertangani dengan baik,” ungkap Sofyan.
IPB University berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kasus pemukulan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas serta memberi kepastian perlindungan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik.(cr1)
Editor : Alpin.