RADAR BOGOR – Kasus predator terhadap anak di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Dua tersangka rudapaksa terhadap anak itu, kini sudah diringkus pihak kepolisian.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, turut menyatakan sikap tegas agar kasus ini diproses hukum tanpa ada kompromi.
Komisioner KPAD, Asep Saepudin dan Wita Hastuti, mendatangi rumah korban untuk menyampaikan dukungan moral sekaligus apresiasi atas keberanian keluarga korban mengungkap kasus tersebut.
“Tidak boleh ada kata damai bagi pelaku rudapaksa terhadap anak. Pelaku harus diproses hukum agar ada efek jera dan tidak terulang kembali,” tegas Asep kepada Radar Bogor, Selasa 23 September 2025.
Menurutnya, masyarakat harus memiliki kepekaan dan keberanian untuk bersuara ketika ada kejahatan terhadap anak.
Dia menekankan bahwa anak korban berhak mendapatkan advokasi, perlindungan hukum, serta pemulihan psikis, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan.
“Negara wajib hadir memberi perlindungan khusus, mulai dari rehabilitasi medis, pendampingan hukum, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan bagi anak korban,” jelasnya.
Asep juga menegaskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda hingga Rp 5 miliar.
Hukuman juga bisa diperberat bila pelaku adalah orang tua, guru, tokoh agama, atau pihak yang dipercaya anak.
Bahkan, dalam kasus tertentu dapat ditambah hukuman kebiri kimia, pemasangan chip elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku.
“Ini penyakit sosial yang harus dihentikan. Mari kita berani bersuara, jadi pelopor sekaligus pelapor, agar aparat berwenang bisa menuntaskan kasus hingga pelaku dihukum setimpal dan korban mendapat keadilan,” ujar Asep.
KPAD pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Bogor.(cr1)
Editor : Alpin.