Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lahan Desa di Kecamatan Sukamakmur Bogor Jadi Jaminan ke Bank hingga Terancam Dilelang, Ini Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Muhamad Rifki Fauzan • Rabu, 24 September 2025 | 19:13 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai pimpin rapat bersama tiga Kepala Desa wilayah Sukamakmur di Gedung Pakuan Padjajaran, Kota Bogor, Rabu 24 September 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai pimpin rapat bersama tiga Kepala Desa wilayah Sukamakmur di Gedung Pakuan Padjajaran, Kota Bogor, Rabu 24 September 2025.

RADAR BOGOR - Konflik agraria yang menjerat tiga desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor belum selesai, warga hingga kini masih dihantui rasa khawatir kehilangan lahannya. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun siap melakukan langkah mengatasi persoalan lahan di Kecamatan Sukamakmur tersebut.

Warga di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur was-was sebab tanahnya terancam dilelang sedangkan warga di Desa Sukawangi harus berurusan dengan Perhutani karena lahannya diakuisisi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung turun gunung untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi dan pihaknya ia pun memanggil tiga pimpinan desa tersebut, Rabu 24 September 2025 siang ke Bale Pakuan Pajajaran di Kota Bogor.

Dedi Mulyadi berjanji akan memberikan langkah konkret untuk menjamin kehidupan warganya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) juga bakal mengirimkan tim pengacara untuk mendampingi masyarakat.

“Besok tim pengacara Provinsi Jawa Barat akan datang, memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi, serta menjadi kuasa dari seluruh warga itu,” kata Dedi.

Gubernur Jawa Barat menjelaskan, sengketa lahan yang kini muncul diduga berakar dari proses jaminan pinjaman masa lalu. Lahan yang diklaim sebagai jaminan itu diduga berada di luar belanja yang dilakukan pengusaha ketika membeli tanah.

“Ada kemungkinan tanah-tanah yang hari ini diklaim sebagai tanah jaminan itu berada di luar belanja yang dilakukan pengusaha sebagai penjamin pinjaman pada waktu itu,” ungkapnya.

Pelelangan, hanya bisa dilakukan jika bukti kepemilikan lahan sah secara hukum dan jika ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya siap menggugat.

“Nanti tim kuasa hukum akan melakukan gugatan terhadap areal tanah yang bukan kepemilikan seseorang atau korporasi tetapi dijadikan jaminan,” tegas Dedi Mulyadi.

Ia juga memastikan persoalan lahan ini bukan menyangkut aset desa, melainkan milik warga dan Dedi menekankan pentingnya memastikan apakah jual beli tanah tersebut memang pernah terjadi.

“Itu lahan warga yang diklaim oleh pengembang peternakan dan perkebunan pada waktu itum, kalau belum terjadi jual beli, berarti hak kepemilikan masih ada di tangan warga yang mendiami lahan itu,” jelasnya.

Khusus untuk Desa Sukawangi, Dedi menyebut kasusnya berbeda, lahan di desa tersebut diperlakukan sebagai kawasan hutan dan sudah dipasang tanda plang.

“Nanti saya akan bertemu dengan Menteri Kehutanan untuk membicarakan ini, karena ini menyangkut urusan warga yang tinggal di situ demi kelangsungan hidup, bukan untuk kepentingan ekonomi,” pungkasnya.(rp1)

Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #bogor #Sukamakmur #gubernur jawa barat