Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tempati Wilayah yang Diklaim Kawasan Hutan, Ini yang Ditakutkan Warga Desa Sukawangi Sukamakmur Bogor

Muhammad Ali • Kamis, 25 September 2025 | 05:33 WIB
Pantauan Radar Bogor di Desa Sukawangi yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Pantauan Radar Bogor di Desa Sukawangi yang diklaim sebagai kawasan hutan.

RADAR BOGOR – Ketakutan melanda warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, setelah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) memasang stiker peringatan kawasan hutan di desa itu.

Empat warga yang awalnya dipanggil sebagai saksi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang Kehutanan berupa ‘Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah’ di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Gunung Hambalang Timur di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo.

Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepala Desa Sukawangi Budiyanto menjelaskan pemanggilan warga oleh Gakkum awalnya hanya untuk dimintai keterangan. Namun, belakangan status mereka berubah menjadi tersangka dengan tuduhan menduduki, menempati, dan menggunakan lahan tanpa izin dari Perhutani.

“Awalnya mereka dipanggil sebagai saksi, tapi akhirnya ditetapkan jadi tersangka, ini yang membuat warga semakin takut,” ungkap Budiyanto, kepada Radar Bogor, Rabu, 24 September 2025.

Kondisi ini, kata Budiyanto, menimbulkan keresahan luar biasa di masyarakat dan ia khawatir pola serupa akan terus berlanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan seluruh warga desa bisa bernasib sama.

“Bukan diusir lagi, kalau diusir mah masih bisa tenang, tapi kalau dipenjara? Kan kasarnya semua jadi tersangka, jumlah kepala keluarga di Sukawangi ada 4.165, jiwa 13.574. Kalau satu desa diklaim masuk kawasan hutan, berarti semua bisa dipenjara,” tegasnya.

Radar Bogor pun menelusuri ke lokasi , terlihat ada undangan resmi dari Gakkum Kemenhut RI yang ditujukan kepada Sekretaris Desa Sukawangi untuk pemanggilan saksi tambahan. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa perangkat desa juga bisa ikut terseret dalam kasus ini.

Budiyanto menambahkan, langkah sepihak Kemenhut tersebut semakin aneh karena Desa Sukawangi memiliki sejarah panjang.

Wilayah ini sudah ada sejak 1930 sebagai bagian dari Desa Sukaharja, jauh sebelum Indonesia merdeka dan baru pada 1980 Sukawangi resmi mekar sebagai desa definitif.

“Desa ini sudah ada puluhan tahun, bahkan sebelum ada SK kehutanan yang dijadikan dasar klaim, tapi kenapa baru sekarang, setelah generasi demi generasi tinggal di sini, tiba-tiba dipermasalahkan” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini sebab, jika dibiarkan, ancaman bisa menjerat ribuan warga Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor hanya karena status klaim kawasan hutan. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #Desa Sukawangi #Sukamakmur