RADAR BOGOR - Penyitaan lahan di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor memberi dampak besar bagi warga, selama hampir tiga tahun, masyarakat sempat diblokir dari peralihan pajak PPH dan BPHTB.
Kepala Desa Sukamulya Komar mengungkapkan warga baru bisa melakukan peralihan pajak sebulan terakhir tetapi prosesnya tetap harus melalui cek pliting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Iya jadi dampaknya sangat besar yah karena kami selama ini banyak warga atau masyarakat yang selalu bertanya terkait hak-haknya mereka,” kata Komar kepada wartawan.
Komar menuturkan lahan yang disita seluas 377 hektare, ini merupakan kawasan pemukiman Kampung Parung Santen dan di dalamnya tinggal 60 warga dan 17 Kartu Keluarga (KK).
“Jadi bukan semua lahan desa yang disita, yang masuk rampasan 377 hektare sedangkan luas Desa Sukamulya ada 1611 hektare, kami belum menerima informasi kalau lahan yang disita bakal dilelang,” paparnya.
Pemerintah Desa Sukamulya juga belum menerima bukti sertifikat atau akte jual beli dari ratusan hektare lahan yang disita itu, mereka hanya sebatas melihat putusan Mahkamah Agung tahun 1991 dan 1992.
“Iya sampai saat ini kami belum melihat, baru hanya melihat inkrah putusan dari Mahkamah Agung tahun 91 dan 92 bahwa lahan tersebut disita oleh negara,” ujarnya.
Sementata itu, Kepala Desa Sukaharja Atikah menuturkan bahwa di wilayahnya lahan yang disita seluas 440 hektare, tanah tersebut bukan lahan pemukiman.
“Sukaharja luasan yang masuk sitaan BLBI itu seluas 440 hektare, dan Sukaharja tidak seperti Desa Sukamulya ada pemukiman kalau di Desa Sukaharja itu perkebunan,” terangnya.
Dua kepala desa yang wilayahnya terjerat konflik agraria sudah dipanggil oleh Gubernur Jawa Barat Dedie Mulyadi pada Rabu, 24 September 2025 siang di Bale Pakuan Pajajaran, Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi menggaransi pihaknya akan ikut andil mengawal persoalan yang terjadi bahkan tim pengacara juga siap diterjunkan untuk membantu warga yang terdampak.
“Tim pengacara Provinsi Jawa Barat akan datang, memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi, serta menjadi kuasa dari seluruh warga itu,” pungkasnya.(rp1)
Editor : Eka Rahmawati